Wakili PJ Bupati Parigi Moutong, Kepala BKPSDM Buka Sosialisasi tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Ket. Foto : Kepala BKPSDM Parigi Moutong Membuka Secara Resmi Sosialisasi Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Foto/Prokopim)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 21 November 2023, mewakili PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, yang berhalangan hadir, Kepala BKPSDM, Mahmud M. Tandju, diketahui membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian No. 3 Tahun 2023.

Menurut laporan, peraturan yang digelar sosialisasi tersebut tentang kenaikan angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional.

Untuk sosialisasi kali ini, BPKSDM Parigi Moutong menyelenggarakannya di Aula Lantaia II Kantor Bupati.

Baca: Jadi Agenda Tahunan, Festival Teluk Tomini Direncanakan Digelar Kembali Tahun Depan di Parigi Moutong

Saat menyampaikan laporannya, ketua panitia pelaksana sekaligus sekretaris BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyatakan jika sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari diterbitkannya Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang jabatan fungsional.

“Serta juga tindak lanjut dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional,” katanya.

Aktorismo menambahkan jika dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut, akan memiliki dampak pada beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional.

Baca: Resmi Buka Bimtek Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemda Parigi Moutong, Asisten Yusnaeni Sebut Zaman yang Berkembang Tuntut SDM Berkualitas

“Salah satunya adalah yang berkaitan erat dengan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional,” ujarnya.

Di sisi lain, kepala BKPSDM Parigi Moutong diketahui membacakan sambutan PJ Bupati Parigi Moutong.

Dalam sambutannya itu, dia menyebutkan dengan melihat peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 ini, diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Baca: Adakan Rapat Evaluasi TW3, Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong Sebut Beberapa OPD Masih Terkendala

Menurutnya, kedua peraturan yang dimaksud idealnya dapat membuka peluang karier yang lebih luas untuk ke depannya dan juga terbuka.

“Nantinya, diharapkan pola karier pejabat fungsional dapat bersifat regional yang artinya pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi umum,” ucapnya.

Selain itu, Mahmud M. Tandju menyampaikan hal ini juga berarti jabatan pimpinan tertinggi dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

Baca: Akui Sudah Dapat Izin dari Polres, Bendahara MKTI Parigi Moutong Sebut Kegiatan Anniversary Akan Diadakan di Lapangan Sepak Bola Desa Toboli

Mahmud membeberkan jika Permenpan RB ini juga memiliki tujuan lain yakni untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional yang berada di seluruh instansi pemerintah daerah dan pusat.

Mahmud kemudian mengungkapkan harapannya agar dengan sosialisasi ini, ke depannya untuk proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar seperti yang diinginkan semua orang. (*/Mey)

Bagikan: