Magelang, gemasulawesi - Sebuah kisah kontroversial mengenai permasalahan hak milik dan eksekusi atas rumah dan bangunan telah menghebohkan masyarakat di Kecamatan Borobudur, Magelang.
Kisah ini menjadi viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Tiktok @andridwiip_ yang diketahui sebagai salah satu warga di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Ia mengeluhkan tanah milik ibunya yang ada di Kecamatan Borobudur mendadak dirobohkan tanpa alasan yang jelas.
Hal ini dimulai dari sebuah utang senilai Rp150 juta yang awalnya diambil oleh seorang individu dari sebuah bank.
Namun, tanpa diduga, utang tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp162 juta oleh pihak yang memberikan pinjaman.
Kejadian ini semakin rumit ketika sang ibu dari pihak yang meminjam uang diajak untuk menandatangani beberapa dokumen di hadapan notaris.
Dalam keadaan bingung, sang ibu mengikuti instruksi untuk menandatangani tanpa membaca isi dokumen yang ditandatanganinya.
Ironisnya, sang ibu juga dihalang-halangi dan dilarang untuk membaca isi dokumen tersebut.
Tidak lama setelah itu, muncul sebuah akta jual beli sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama pihak yang memberikan pinjaman, kini beralih kepemilikan atas nama pihak yang meminjam uang.
Hal ini semakin membingungkan karena tidak ada transparansi mengenai proses dan isi dokumen yang ditandatangani.
Permasalahan semakin pelik ketika dibuatkan surat kesepakatan bersama yang isinya mengharuskan pihak yang meminjam uang untuk membayar sejumlah uang yang lebih besar dari utang aslinya.
“Jika tidak mampu membayar, rumah dan bangunan akan dikuasai oleh pihak yang memberikan pinjaman,” ungkap akun andridwiip_.
Upaya penyelesaian damai sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak keluarga yang meminjam uang, namun pihak yang memberikan pinjaman tidak mau menerima pembayaran.
Hal ini membuat situasi semakin tegang dan akhirnya berujung pada eksekusi.
Eksekusi pertama pada tanggal 14 Mei gagal karena terjadi kekerasan fisik terhadap anggota keluarga yang dilakukan oleh pihak pengadilan.
Namun, eksekusi kedua yang dilakukan pada tanggal 3 Juni berhasil, bahkan sampai pada tahap perobohan bangunan.
Kejanggalan terjadi saat perobohan rumah tersebut tidak diikuti oleh kehadiran aparat yang seharusnya mengamankan proses tersebut.
Pengacara dari pihak keluarga yang meminjam uang pun mengajukan pertanyaan kepada pengadilan, namun jawaban yang diterima masih belum jelas.
Sementara itu, pihak pengacara dari pihak yang memberikan pinjaman tampaknya tidak merespons dengan baik atas kebingungan dan ketidakpastian yang dialami oleh pihak lain.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum yang terjadi dan keadilan yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat.
Pemilik akun @andridwiip_ membagikan kisahnya ini di media sosial dengan harapan bisa mendapat keadilan bagi keluarganya.
Namun dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan secara detail pihak mana saja yang ikut terlibat dalam kasusnya ini.
Beragam komentar dukungan pun memadati unggahan tersebut.
Sampai berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai oleh 3249 pengguna, dan dipadati dengan 223 komentar.
“Kayanya memang sudah ada sindikat ingin memiliki tanah tersebut, yangg saya pahami dari vt tersebut. Sabar mas Allah tidak tidur,” ungkap salah seorang warganet.
Kasus ini menjadi sorotan publik yang menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum, perlindungan hak-hak individu, serta keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik seperti ini. (*/Shofia)