Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri serta Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Acara tersebut diadakan di aula lantai II kantor bupati Parigi Moutong pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024.
Kegiatan itu juga dibarengi dengan Sosialisasi Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah, Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Parigi Moutong, Rizal Halim, mewakili Pj Bupati Parigi Moutong, menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk memperkuat kerja sama antara pemda dengan lembaga-lembaga luar negeri.
Lewat peraturan ini, diharapkan daerah dapat lebih optimal dalam memanfaatkan peluang kerja sama internasional untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rizal menerangkan terdapat beberapa poin penting dalam peraturan ini yang perlu dipahami bersama, diantaranya tujuan dan juga prinsip kerja sama yang mengatur bahwa kerja sama harus didasarkan pada prinsip kesetaraan.
“Juga saling menghormati dan menguntungkan kedaulatan serta hukum masing-masing pihak,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme kerja sama juga mengatur prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh pemda dalam menjalin kerja sama dengan lembaga luar negeri, termasuk tata cara perizinannya dan persyaratan.
Dia mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk pedoman untuk daerah dalam meningkatkan kapasitas di bidang kerja sama dengan kepala daerah se-Indonesia.
“Sehingga hubungan kerja sama menjadi semakin harmonis,” katanya.
Dia juga menyebutkan sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami perubahan signifikan yang terjadi dan juga dapat beradaptasi secara efektif.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, manfaat besar berkaitan tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri dan prosedur perjalanan dinas luar negeri dapat diraih,” tuturnya. (*/Mey)