Gagalkan Pengangkutan Ilegal 8,4 Ton Bawang Bombay dari Luar Negeri di Palangka Raya Kalimantan Tengah, Polisi Amankan 1 Tersangka

Polda Kalteng mengungkap kasus besar pengangkutan ilegal bawang bombay, menyita 8,4 ton dari pelaku.
Polda Kalteng mengungkap kasus besar pengangkutan ilegal bawang bombay, menyita 8,4 ton dari pelaku. Source: Foto/dok. Humas Polri

 

Nasional, gemasulawesi - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus besar pengangkutan ilegal bawang bombay seberat 8,4 ton, yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. 

Pengungkapan kasus pengangkutan ilegal ini diumumkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan ilegal bawang bombay dalam jumlah besar menuju Kota Palangka Raya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang berada di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun. 

Baca Juga:
Laporkan Dugaan Pungli, Aktivis LSM dan Orang Tua Siswa SD Negeri di Kebumen Ini Malah Diintimidasi Kepala Desa Berseragam Ormas

Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM (30) yang diduga terlibat dalam pengangkutan tanaman bawang bombay tanpa dokumen resmi.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit kendaraan roda empat jenis pickup dan satu unit kendaraan roda enam jenis truk. 

Selain itu, ditemukan sebanyak 430 karung bawang bombay dengan berat masing-masing karung mencapai 20 kg dan 15 kg, sehingga total berat bawang bombay yang diamankan mencapai 8.450 kg atau 8,4 ton.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksana, yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, pelaku RM akan dikenakan dakwaan sesuai dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Baca Juga:
Heboh Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Jika terbukti bersalah, RM bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar 10 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengangkutan produk pertanian untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat. 

Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam menegakkan hukum di bidang karantina dan melindungi sektor pertanian dari ancaman ilegal.

Polda Kalteng berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah kejadian serupa di masa depan. 

Baca Juga:
Yuk Kunjungi Taman Agro Margomulyo, Surga Taman Bunga di Lereng Gunung Kelud yang Menawarkan Keindahan Alam dan Spot Foto Instagramable

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memastikan semua produk yang masuk ke wilayah Kalteng mematuhi regulasi yang berlaku. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Pengusaha Aksesoris di Kampung Serang Bekasi Tewas Dibunuh oleh Istri Dibantu Anak dan Pacar Anaknya, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Seorang suami di Bekasi dibunuh istri, anak, dan pacar anaknya. Polisi mengungkap motif berbeda ketiganya membunuh korban.

Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Polisi menetapkan tukang antar galon berinsial H (45) sebagai tersangka kasus perkelahian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Viral di Media Sosial! Aksi Pencuri Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Kawasan Johar Baru Jakarta Pusat Terekam Kamera CCTV, Polisi Buru Pelaku

Polisi buru pelaku pencurian yang membawa kabur pagar di Jalan Percetakan Negara 1 Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Lakukan Upaya Pengamanan, Anggota Polisi di Jember Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat PSHT hingga Babak Belur

Anggota Polsek Kaliwates dikeroyok pesilat PSHT di Jember hingga mengalami luka cukup parah, begini kronologi lengkapnya.

Waduh! Pengendara Motor di Karawang Timur Ini Viral Usai Diduga Berpura-pura Kesurupan Jadi Macan untuk Menghindari Tilang Polisi

Viral, pengendara motor berpura-pura kesurupan saat ditilang polisi di Karawang dani menjadi bahan perbincangan netizen. Baca selengkapnya.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;