Heboh Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina.
Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina. Source: Foto/Dok. PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon semakin memanas dengan terungkapnya dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede. 

Menanggapi hal itu, Bareskrim Polri menggelar perkara untuk menyelidiki tuduhan tersebut, yang melibatkan keterangan saksi Aep dan Dede yang diduga tidak sesuai dengan fakta. 

Gelar perkara ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik keterangan palsu saksi Aep dan Dede yang diduga telah mempengaruhi hasil persidangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, menjelaskan bahwa gelar perkara awal ini dilakukan untuk memahami masalah serta objek yang dilaporkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Baca Juga:
Ludes! Kebakaran Hebat Melanda Gereja GST Agape Misitry Cisalak di Depok, Petugas Damkar Keluhkan Sulitnya Memadamkan Api Gara-Gara Ini

"Yang dilakukan Bareskrim adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ungkap Djuhandani, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Gelar perkara ini bertujuan untuk menilai apakah ada dugaan tindak pidana terkait keterangan palsu dalam kasus ini. 

Jika penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

"Setelah penyelidikan, jika terbukti ada tindak pidana, maka kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk langkah hukum lebih lanjut," jelas Djuhandani.

Baca Juga:
Dalam Jumlah Anak Palestina yang Dibunuh oleh Penjajah Israel di Tepi Barat Sejak Perang, UNICEF Mencatat Terjadi Peningkatan 250 Persen

Keluarga terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini dibuat oleh Roely Panggabean, pengacara keluarga terpidana, dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, yang terdaftar pada 10 Juli 2024. 

Laporan tersebut menuduh Aep dan Dede memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dede Riswanto, yang sebelumnya mengaku telah memberikan keterangan palsu, menambah kompleksitas kasus ini. 

Baca Juga:
Menyelami Keindahan Alam dari Kolam Dolli Bungaeja yang Tersembunyi di Tengah Sawah dan Pegunungan Karts Maros

Dalam pengakuannya, Dede menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman berat. 

Pengakuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa semua pihak mendapatkan proses hukum yang adil.

Penyelidikan Bareskrim Polri akan mencakup verifikasi dari semua bukti dan keterangan yang ada. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unsur keterangan yang diberikan selama proses hukum benar-benar akurat. 

Baca Juga:
Yuk Jelajahi Goa Kreo dengan Keindahan Alam, Misteri Sejarah dan Pesona Kera di Destinasi Wisata Semarang yang Memikat

"Penyelidikan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami akan terus mencari bukti dan memverifikasi semua informasi yang relevan untuk menentukan langkah hukum yang tepat," tambah Djuhandani.

Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan akurat, terutama ketika keterangan palsu dapat berdampak signifikan pada hasil persidangan. 

Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil adalah berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Akui Beri Kesaksian Palsu, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Merasa Berdosa

Dede, saksi kasus pembunuhan Vina, mengaku siap menggantikan hukuman yang kini sedang dijalani tujuh terpidana.

Usai Dibebaskan, Penyidikan Perkara Pegi Setiawan Kini Resmi Dihentikan, Kejati Ungkap Langkah Selanjutnya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menghentikan penyidikan perkara terhadap Pegi Setiawan setelah menerima pemberitahuan dari Polda Jabar.

Blak-blakan! Hotman Paris Beberkan Kondisi Keluarga Vina Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Akui Hanya Bisa Pasrah Karena Ini

Setelah Pegi Setiawan resmi dibebaskan, Hotman Paris mengungkap keluarga Vina kini hanya bisa pasrah, begini alasannya dari kacamata hukum.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Iptu Rudiana Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Jadi Korban Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Segini Nilainya

Resmi bebas, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;