Nasional, gemasulawesi - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon semakin memanas dengan terungkapnya dugaan kesaksian palsu oleh saksi Aep dan Dede.
Menanggapi hal itu, Bareskrim Polri menggelar perkara untuk menyelidiki tuduhan tersebut, yang melibatkan keterangan saksi Aep dan Dede yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
Gelar perkara ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik keterangan palsu saksi Aep dan Dede yang diduga telah mempengaruhi hasil persidangan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, menjelaskan bahwa gelar perkara awal ini dilakukan untuk memahami masalah serta objek yang dilaporkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Yang dilakukan Bareskrim adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," ungkap Djuhandani, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Gelar perkara ini bertujuan untuk menilai apakah ada dugaan tindak pidana terkait keterangan palsu dalam kasus ini.
Jika penyelidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah penyelidikan, jika terbukti ada tindak pidana, maka kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan untuk langkah hukum lebih lanjut," jelas Djuhandani.
Keluarga terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dibuat oleh Roely Panggabean, pengacara keluarga terpidana, dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri, yang terdaftar pada 10 Juli 2024.
Laporan tersebut menuduh Aep dan Dede memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dede Riswanto, yang sebelumnya mengaku telah memberikan keterangan palsu, menambah kompleksitas kasus ini.
Dalam pengakuannya, Dede menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman berat.
Pengakuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan bahwa semua pihak mendapatkan proses hukum yang adil.
Penyelidikan Bareskrim Polri akan mencakup verifikasi dari semua bukti dan keterangan yang ada.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap unsur keterangan yang diberikan selama proses hukum benar-benar akurat.
"Penyelidikan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keadilan ditegakkan. Kami akan terus mencari bukti dan memverifikasi semua informasi yang relevan untuk menentukan langkah hukum yang tepat," tambah Djuhandani.
Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan akurat, terutama ketika keterangan palsu dapat berdampak signifikan pada hasil persidangan.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil adalah berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/Shofia)