Akui Beri Kesaksian Palsu, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina yang Kini Ditahan, Kuasa Hukum: Dia Merasa Berdosa

Saksi Dede mengaku siap menerima hukuman penjara, menggantikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Saksi Dede mengaku siap menerima hukuman penjara, menggantikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Source: Foto/Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

Nasional, gemasulawesi - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Dede Riswanto mengakui memberikan keterangan palsu. 

Dede, yang juga dikenal dengan nama Dede Riswanto, mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemberian informasi palsu dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. 

Kedatangan Dede disertai oleh kuasa hukumnya, Asindo Hutabarat, yang menjelaskan tujuan kunjungan mereka.

Asindo Hutabarat menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Bareskrim Polri adalah untuk memenuhi undangan penyelidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam gelar perkara awal. 

Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dengan 3 Isu Utama, Ini Detailnya

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata Asindo, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Dede mengungkapkan penyesalan mendalam atas kebohongan yang pernah disampaikannya. 

Dede mengaku bahwa dia siap untuk menggantikan tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup akibat dari keterangan palsunya. 

"Prof Otto sempat menanyakan konsekuensi dari pengakuan jujur yang bisa berujung pada hukuman penjara. 'Kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap?' tanya Prof Otto. Yang bersangkutan menjawab, 'Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara," ungkap Asindo.

Baca Juga:
Telah Rutin Dikirim ke Pasar Mancanegara, Rata-Rata Produksi Kopi Kahayya Bulukumba dari Petani Dapat Mencapai 2 Ton per Tahun

Menurut Asindo, kebohongan Dede bermula ketika dia dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon dan bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, untuk memberikan keterangan palsu. 

Dede merasa bersalah dan ingin menebus kesalahannya dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai peristiwa pembunuhan tersebut. 

"Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya tersebut, jadi dia pun berani menyampaikan kesaksian yang sebenarnya," jelas Asindo.

Kebohongan Dede berdampak serius karena keterangannya yang tidak benar membuat tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Baca Juga:
Ramai Diperbincangkan! Aksi Warga Kota Depok Nekat Ngecor dan Bangun Garasi Mobil di Atas Saluran Air Ini Viral hingga Tuai Kecaman

"Dia merasa takut, tetapi setelah melihat channel Kang Dedi dan Peradi, dia mendapatkan kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia akhirnya bisa bersuara bahwa kejadian sebenarnya adalah seperti ini," jelasnya.

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan Dede. 

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak bisa langsung diterima begitu saja. Proses penyelidikan memang seperti itu. Kita harus membuktikan apakah apa yang disampaikan, termasuk pengakuan saudara Dede, benar adanya," ujar Djuhandani.

Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa meskipun Dede telah mengakui keterangannya yang salah, pihaknya perlu mencari bukti-bukti tambahan yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Baca Juga:
Usai Videonya Viral, Oknum Berseragam Diduga PNS Beli Bensin Rp10 Ribu di SPBU Pertamina Sambil Tertawa Akhirnya Minta Maaf, Akui Hal Ini

"Jadi, jika saat ini Dede telah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita itu bisa menjadi bahan penyelidikan. Namun, kewajiban penyidik adalah membuktikan keterangan tersebut secara formil maupun materiil," paparnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya proses penyidikan yang teliti dan transparansi dalam menangani kasus kriminal, terutama yang melibatkan keterangan palsu yang berdampak pada hukuman yang tidak adil. 

Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan setiap keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Usai Dibebaskan, Penyidikan Perkara Pegi Setiawan Kini Resmi Dihentikan, Kejati Ungkap Langkah Selanjutnya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menghentikan penyidikan perkara terhadap Pegi Setiawan setelah menerima pemberitahuan dari Polda Jabar.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Iptu Rudiana Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Blak-blakan! Hotman Paris Beberkan Kondisi Keluarga Vina Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Akui Hanya Bisa Pasrah Karena Ini

Setelah Pegi Setiawan resmi dibebaskan, Hotman Paris mengungkap keluarga Vina kini hanya bisa pasrah, begini alasannya dari kacamata hukum.

Jadi Korban Salah Tangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Segini Nilainya

Resmi bebas, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina.

Diduga Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Menemuinya dan Tuntut Bukti Kebenaran Atas Kesaksiannya

Pegi Setiawan sebut Aep, saksi yang memberikan keterangan palsu tidak bermoral. Ia pun menantang Aep untuk menemuinya langsung.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;