Bongkar Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dengan 3 Isu Utama, Ini Detailnya

KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Source: Foto/Dok. PMJ News

Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilakukan penggeledahan besar-besaran. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Pemkot Semarang ini, yang melibatkan tiga isu utama, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga:
Baru 7 Kelompok Peternak yang Mendapatkan Bantuan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Parigi Moutong sedang Melakukan Pembangunan Unit Olahan Pakan Silase

Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik KPK saat ini tengah melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Semarang yang terkait dengan dugaan korupsi di Pemkot. 

Penggeledahan tersebut dimulai sejak Rabu, 17 Juli 2024, dan mencakup beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja di Balai Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan nama panggilan Mbak Ita.

Proses penggeledahan ini diperkirakan akan berlangsung selama dua pekan. 

"Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan," tambah Tessa. 

Baca Juga:
Telah Rutin Dikirim ke Pasar Mancanegara, Rata-Rata Produksi Kopi Kahayya Bulukumba dari Petani Dapat Mencapai 2 Ton per Tahun

Penggeledahan di Kantor Wali Kota dilakukan dari pagi hingga sore hari, di mana dua koper diamankan dan dibawa dengan pengawalan ketat. 

Meskipun mobil pribadi Mbak Ita berada di lokasi, dirinya tidak tampak hadir di kantor pada saat itu. Pada pagi hari, Mbak Ita dilaporkan menghadiri acara di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga terlibat dalam pelanggaran yang melibatkan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa. 

Meskipun tuduhan ini melibatkan beberapa pasal berbeda, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena pelaku dalam kasus ini adalah orang yang sama.

Baca Juga:
Dihelat Selama Sepekan, MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sulteng Resmi Dibuka oleh Sekda di Lapangan Kampus Universitas Tadulako

Kasus korupsi di Pemkot Semarang ini menarik perhatian publik dan mempertegas komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah. 

Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Sangat Membantu, Pemda Mengapresiasi Kehadiran Tim Korsupgah KPK RI di Kabupaten Gowa

Kehadiran dari Tim Korsupgah KPK RI di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diapresiasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Sita 2 Koper saat Penggeledahan, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita beserta sang suami, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi, Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Digeledah Tim Penyidik KPK

Penggeledahan dilakukan oleh KPK guna mengusut sejumlah kasus korupsi yang menyeret Pemerintah Kota Semarang.

Berasal dari Rumput Laut Hasil Budidaya, Suku Dinas KPKP Hadirkan Minuman Segar Khas Kepulauan Seribu di Pameran Flora dan Fauna 2024

Pada Pameran Flora dan Fauna tahun 2024, Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu menghadirkan minuman segar khas yang berasal dari rumput laut.

Masih Sedikit Pelamar yang Berminat Ikut Seleksi Capim, Wakil Ketua KPK Sebut Merupakan Hal yang Lazim

Disebutkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, masih sedikitnya pelamar dalam seleksi calon pimpinan KPK adalah hal yang lazim.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;