Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilakukan penggeledahan besar-besaran.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Pemkot Semarang ini, yang melibatkan tiga isu utama, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik KPK saat ini tengah melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Semarang yang terkait dengan dugaan korupsi di Pemkot.
Penggeledahan tersebut dimulai sejak Rabu, 17 Juli 2024, dan mencakup beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja di Balai Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan nama panggilan Mbak Ita.
Proses penggeledahan ini diperkirakan akan berlangsung selama dua pekan.
"Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan," tambah Tessa.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota dilakukan dari pagi hingga sore hari, di mana dua koper diamankan dan dibawa dengan pengawalan ketat.
Meskipun mobil pribadi Mbak Ita berada di lokasi, dirinya tidak tampak hadir di kantor pada saat itu. Pada pagi hari, Mbak Ita dilaporkan menghadiri acara di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga terlibat dalam pelanggaran yang melibatkan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
Meskipun tuduhan ini melibatkan beberapa pasal berbeda, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena pelaku dalam kasus ini adalah orang yang sama.
Kasus korupsi di Pemkot Semarang ini menarik perhatian publik dan mempertegas komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah.
Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (*/Shofia)