Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Sebuah video perkelahian yang viral di media sosial menunjukkan dua pria terlibat dalam baku hantam di depan kedai minuman di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan H (45) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian ini. Penetapan ini dilakukan setelah 1×24 jam H diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa perkelahian tersebut melibatkan dua pria berinisial HR dan I, yang diketahui memiliki hubungan saudara. 

Video yang beredar menunjukkan kedua pria terlibat dalam perkelahian fisik dengan tangan kosong. 

Baca Juga:
Belasan Unit Mobil Damkar Dikerahkan! Kebakaran Hebat Melanda SDN 01 Pondok Bambu Jakarta Timur, 18 Ruang Kelas Hangus Dilahap Api

Keduanya tampak saling bertindak kasar di area publik, menyebabkan kepanikan di kalangan warga sekitar.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menjelaskan bahwa perkelahian ini berakhir dengan tragedi. 

Setelah terlibat baku hantam, I mencoba mengangkat becak motor yang membawa galon air minum. 

Namun, saat melakukan tindakan tersebut, ia tiba-tiba terjatuh dan kemudian meninggal dunia. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Aksi Pencuri Bawa Kabur Pagar Rumah Warga di Kawasan Johar Baru Jakarta Pusat Terekam Kamera CCTV, Polisi Buru Pelaku

"Korban I mengalami luka lebam di kepala serta sobek di pelipis sebelah kiri. Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan, namun kejatuhan setelah perkelahian diduga menjadi faktor utama," jelas Widya.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut merasa khawatir dan melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian. 

Meskipun banyak yang melihat kejadian, tidak ada yang berani melerai perkelahian karena takut terlibat dalam konflik tersebut. 

Polisi tiba di lokasi setelah menerima laporan dan segera mengamankan H, pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca Juga:
Perang Palestina, Dokter Kemanusiaan AS Sebut Tidak Ada Balita yang Ditembak 2 Kali Secara Tidak Sengaja oleh Penembak Jitu Penjajah Israel

H kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. 

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Laksono, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap H sedang berjalan. 

"Setelah 1×24 jam diamankan, H telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sedang memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi Laksono.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak serius dari konflik fisik yang tidak ditangani dengan baik. 

Baca Juga:
Untuk Meningkatkan Kualitas SDM Tenaga Pendidik, Program Magang Kepala Sekolah dan Guru Akan Diupayakan Pemkot Palu Tetap Berlanjut

Viralitas video perkelahian ini juga menggarisbawahi pentingnya teknologi CCTV dalam membantu penegakan hukum dan proses penyelidikan. 

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kejadian-kejadian serupa serta menjaga keamanan lingkungan sekitar. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
5 dari 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Dipasangi Gelang Detektor dan Hanya Ditahan di Tahanan Kota, Ini Alasannya

Ini alasan Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Tetapkan 7 Tersangka Baru, Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Palsu Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas capai Rp1 triliun.

Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Begini Peran Masing-masing Pelaku

Polri menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional senilai ratusan miliar.

7 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Merek Palsu PT Antam, 2 Diantaranya Langsung Ditahan di Rutan

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam periode 2010-2021.

Berita Terkini

wave

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.


See All
; ;