Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Ilustrasi gurita bisnis Barcode Dinas TPHP Parigi moutong
Ilustrasi gurita bisnis Barcode Dinas TPHP Parigi moutong Source: (Ilustrasi/gemasulawesi)

Parigi moutong, gemasulawesi - Praktik lancung dugaan pungutan liar (pungli) sistematis dalam penerbitan barcode solar bersubsidi untuk sektor pertanian berhasil diendus.

Sindikasi terorganisir ini disinyalir melibatkan jaringan gurita yang terstruktur rapi, mulai dari oknum pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), pengurus Kelompok Tani (Poktan), calo jalanan, hingga oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Hasil penelusuran mendalam dari sejumlah media lokal membongkar tabir gelap birokrasi yang mencekik para petani.

Untuk meloloskan atau menerbitkan satu buah barcode solar bagi kelompok tani, terdapat tarif khusus yang dipatok secara ilegal.

Baca Juga:
Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Kelompok tani diwajibkan menyetor uang pelicin berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per kelompok.

Angka yang fantastis bagi petani kecil ini menjadi syarat mutlak agar pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi hak mutlak mereka bisa diakses.

Jaringan ini bergerak sangat dinamis di lapangan. Para calo bertindak sebagai garda terdepan untuk memungut uang dari para petani.

Namun, pergerakan para calo ini bukanlah inisiatif pribadi. Mereka disebut bergerak lincah berdasarkan komando dan arahan langsung dari oknum-oknum yang bercokol di dalam internal Dinas TPHP Parigi moutong.

Baca Juga:
Dinas TPHP Parigi Moutong Dalam Zona Darurat Pungli

Pola ini diduga sengaja diciptakan untuk memutus mata rantai keterlibatan langsung pejabat dinas agar sulit tersentuh hukum saat praktik lancung ini mencuat ke publik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas TPHP, Supriadin, bergegas memberikan bantahan resmi terkait indikasi keterlibatan institusinya.

"Kami pihak dinas tidak mengetahui ada persoalan pungli seperti itu, jika memang ada nanti disampaikan namanya pak. Mungkin ada orang lapangan yang nakal mengatasnamakan dinas biar kami cek nanti," dalihnya berlindung di balik retorika ketidaktahuan.

Kendati demikian, klaim sepihak dari pemangku kebijakan tersebut dinilai sebagai pembelaan normatif yang rapuh.

Baca Juga:
Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas TPHP Parigi Moutong Disebut Libatkan Oknum Pejabat

Fakta mengejutkan justru dibeberkan oleh sejumlah sumber resmi yang kredibel. Berdasarkan kesaksian dari narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, praktik pungli penerbitan barcode solar ini bukan lagi sekadar kasuistik atau ulah oknum lapangan semata.

Secara gamblang, sumber tersebut mengungkap bahwa skema "uang pelicin" ini telah mengakar kuat dan bertransformasi menjadi sebuah "budaya" yang dimaklumkan di lingkungan Dinas TPHP.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Solar bersubsidi yang sejatinya dialokasikan negara untuk meringankan beban produksi petani miskin, justru dijadikan ladang perasan dan komoditas bisnis oleh mafia birokrasi.

Keterlibatan oknum Babinsa, yang seharusnya bertindak sebagai pengayom dan pelindung masyarakat di tingkat desa, kian menambah rapor merah penegakan integritas dalam penyaluran subsidi hajat hidup orang banyak.

Baca Juga:
Plt Kadis TPHP Parigi Moutong Akan Cek Kebenaran Isu Pungli Terhadap Poktan Penerima Alsintan Combine

Bantahan bernada defensif dari pihak dinas tidak boleh menghentikan proses penyelidikan. Diperlukan audit investigatif yang menyeluruh terhadap seluruh proses pengajuan dan penerbitan barcode solar di Dinas TPHP Parigi moutong.

Jika kejahatan struktural yang menghisap keringat petani ini terus dibiarkan tanpa ada sanksi hukum yang tegas, maka jargon kedaulatan pangan hanya akan berakhir menjadi slogan usang di atas kertas.

Penegak hukum dituntut segera bertindak memotong gurita sindikasi ini hingga ke akarnya. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Mantan Kapolres Ngada Terjerat Kasus Tindak Asusila Anak dan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Pidananya

Polri bongkar kasus AKBP Fajar, eks-Kapolres Ngada, atas dugaan tindak asusila dan penyebaran konten terlarang.

Buronan Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta Diciduk di Jakarta, Begini Modus Kejahatannya

Polisi bekuk tersangka penipuan proyek infrastruktur yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Pelaku segera diadili.

7 Pejabat Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Ini Peran dan Modus Operasinya

Terungkap skandal korupsi minyak di Pertamina! Kejagung tetapkan 7 tersangka, begini modus yang mereka lakukan.

Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 1,07 triliun.

Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

9 tersangka kasus judi online 1XBET diamankan Bareskrim Polri, pelaku gunakan rekening orang lain dan cuci uang lewat money changer.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;