Parigi moutong, Gemasulawesi - Niat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggali potensi pendapatan dari sektor tambak udang menemui tembok tebal aturan keuangan negara.
Rencana menarik iuran tanggung jawab sosial sebesar Rp150 hingga Rp200 per kilogram hasil panen udang dipastikan tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Parigi Moutong, beberapa waktu lalu. Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase mengungkapkan hasil konsultasi daerah dengan Kementerian Keuangan terkait skema kontribusi tersebut.
Kementerian Keuangan melarang keras pemerintah daerah melakukan pemungutan langsung dana CSR dari para pelaku usaha tanpa dasar undang-undang.
Baca Juga:
Menakar Dampak Ekonomi RTRW Parigi Moutong bagi Pembukaan Lapangan Kerja yang Jadi Atensi DPRD
Langkah pemungutan langsung tanpa regulasi pusat berisiko melanggar aturan penerimaan daerah dan dikategorikan sebagai pungutan liar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, CSR merupakan kewajiban internal korporasi.
Penganggaran program sosial tersebut dihitung berdasarkan porsi biaya operasional atau keuntungan bersih perusahaan.
Pemerintah daerah tidak berwenang mengeksekusi atau memungut dana sosial tersebut layaknya pajak atau retribusi daerah.
Kondisi ini membuat potensi kontribusi dari ratusan ton hasil panen tambak udang Parimo menguap tanpa payung regulasi.
Para pengusaha tambak udang sebenarnya tidak keberatan memberikan dana kontribusi untuk fasilitas serta lingkungan sekitar.
Namun tidak tersedianya wadah hukum formal membuat niat baik tersebut berpotensi menabrak aturan hukum penerimaan negara.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini berpacu menyusun Peraturan Daerah sebagai solusi resmi penghubung kedua pihak.
Baca Juga:
DPRD Soroti Ancaman Bencana Mengintai, Pentingnya Aturan RTRW Lindungi Zona Resapan Air
Perda CSR nantinya bukan berfungsi sebagai alat pemungutan kas, melainkan sebagai pedoman sinkronisasi program pembangunan.
Melalui Perda, pemerintah daerah cukup menyiapkan peta jalan kebutuhan pembangunan fasilitas publik dan penanganan bencana.
Pihak perusahaan tambak udang selanjutnya dapat menyalurkan dana CSR mereka secara mandiri sesuai peta jalan tersebut.
Pola sinergi ini dinilai menjadi jalan keluar legal untuk mengoptimalkan dampak investasi tanpa melanggar regulasi keuangan nasional.