Parigi moutong, Gemasulawesi - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kerap dipandang sekadar urusan birokrasi elit di gedung dewan.
Padahal dokumen legal tata ruang wilayah merupakan acuan utama yang menentukan nasib legalitas tanah warga hingga izin usaha.
"Penyelenggaraan tata ruang daerah harus terlaksana secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk manfaat masyarakat," ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parigi Moutong Aswini Dimpel di Gedung DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Regulasi ini bekerja seperti kompas utama pembagian zona pembangunan di suatu kabupaten.
Baca Juga:
Cara Kerja Kode QR Pertamina Pembendung Utama Penyelewengan Solar Subsidi yang Jadi Sorotan DPRD
Aturan tata ruang menetapkan area permukiman, kawasan industri, jaringan transportasi, hingga zona hijau lindung secara mengikat.
Tanpa perda yang sah, warga dan investor berisiko membeli tanah di zona yang kelak dilarang untuk dibangun.
Bagi dunia usaha, peta zonasi menjadi gerbang awal integrasi sistem perizinan digital.
Proses perizinan usaha kini terintegrasi langsung dengan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui sistem digital.
Aplikasi perizinan akan menolak penerbitan izin secara otomatis bila posisi bangunan menabrak zonasi wilayah.
Pelaku usaha yang terlanjur membangun di lokasi yang salah terancam sanksi penyegelan atau penghentian operasional.
"Kemitraan ini menghasilkan produk hukum daerah sebagai penunjang pelayanan publik," kata Aswini di tengah ruang sidang.
Dokumen penataan ruang juga langsung mempengaruhi nilai keekonomian dan harga pasaran tanah.
Lahan yang masuk zona komersial atau jalur infrastruktur utama akan mengalami lonjakan nilai jual yang sangat cepat.
Baca Juga:
Ratakan Mafia Solar, DPRD Parigi Moutong Dorong Pidanakan Pelangsir dan SPBU Nakal
Kejelasan status tata ruang memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset properti warga.
"Komitmen kami sebagai mitra setara akan terus bersinergi menjalankan roda pemerintahan," tutur Aswini.
Masyarakat disarankan mengecek peruntukan zona tanah ke dinas pekerjaan umum atau tata ruang sebelum bertransaksi jual beli.
Langkah ini menghindarkan pembeli dari sengketa lahan atau pembatalan sertifikat bangunan di kemudian hari.
Penetapan RTRW menjadi jaminan agar pembangunan daerah dapat berjalan aman tanpa merugikan hak warga.