Parigi moutong, Gemasulawesi - Keterlambatan pengesahan aturan tata ruang wilayah tidak sekadar menghambat investasi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dari bencana alam.
Tanpa peta zonasi yang sah, alih fungsi lahan hijau secara liar berpotensi memicu banjir hingga tanah longsor.
"Penyelenggaraan tata ruang daerah harus terlaksana secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk manfaat masyarakat," ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parigi Moutong Aswini Dimpel di Gedung DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin, 29 September 2026.
Ancaman bencana ekologis kini menjadi perhatian serius di wilayah perbukitan dan pesisir pantai.
Baca Juga:
Sempat Disorot DPRD, Pentingnya Peta RTRW bagi Pemilik Lahan dan Pelaku Usaha Masa Kini
Pembangunan pemukiman atau kawasan industri di zona resapan air kerap terjadi akibat ketiadaan payung hukum yang tegas.
Kondisi ini membuat daerah rawan mengalami erosi dan krisis air bersih saat musim kemarau tiba.
Penetapan RTRW berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi benteng utama perlindungan lingkungan.
Pemerintah daerah bersama dewan didorong mempercepat pembahasan aturan tata ruang demi menekan risiko bencana.
Penataan ruang yang buruk terbukti sering menjadi pemicu utama bencana banjir bandang di berbagai daerah.
Alih fungsi hutan menjadi kawasan budidaya tanpa kontrol merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"Kemitraan ini menghasilkan produk hukum daerah sebagai penunjang pelayanan publik," kata Aswini di tengah ruang sidang.
Dokumen RTRW yang presisi akan memetakan secara ketat mana kawasan lindung dan mana kawasan budidaya.
Penetapan batas kawasan ini menjadi panduan wajib bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang di lapangan.
Baca Juga:
Cara Kerja Kode QR Pertamina Pembendung Utama Penyelewengan Solar Subsidi yang Jadi Sorotan DPRD
Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan setiap pasal aturan tata ruang.
"Komitmen kami sebagai mitra setara akan terus bersinergi menjalankan roda pemerintahan," tutur Aswini.
Partisipasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan kawasan rawan bencana tidak dialihfungsikan.
Langkah ini penting agar pembangunan ekonomi tidak sampai mengorbankan keselamatan jiwa dan lingkungan.
Percepatan RTRW menjadi investasi jangka panjang untuk melindungi warga dari ancaman bencana di masa depan.