Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Ilustrasi. Majelis hakim perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan bayar 1.136 kg emas Antam.
Ilustrasi. Majelis hakim perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan bayar 1.136 kg emas Antam. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi emas Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said memasuki babak baru setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya ini kini diperberat menjadi 16 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun.

Putusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara. 

Baca Juga:
Geger! WNA Australia Bentrok dengan Sekuriti Finns Beach Club di Bali, Ini Kronologi Lengkapnya

Majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hakim Ketua Herri Swantoro menjelaskan bahwa perubahan vonis ini mencakup perpanjangan masa hukuman serta peningkatan besaran uang pengganti. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ungkapnya dalam salinan putusan banding yang diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim tetap menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan. 

Baca Juga:
Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah kenaikan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Budi Said, dari yang semula 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,53 miliar menjadi 1.136 kg emas Antam.

Hakim juga menetapkan bahwa apabila Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman berupa 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, termasuk dampak besar kasus ini terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. 

Hakim menilai bahwa perbuatan Budi Said tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai keadilan publik.

Baca Juga:
Pengamat Soal Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Agar Tak Ikut Retret: Respons PDIP atas Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said dengan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam. 

Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan Budi Said. Ia diketahui menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau setara Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan. 

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022.

Baca Juga:
PDIP Minta Kadernya Tak Ikut Retret di Magelang, Dedi Mulyadi: Sudah Jadi Kepala Daerah Maka Harus Patuh Pemerintah

Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan putusan ini, Budi Said tidak hanya menghadapi hukuman penjara yang lebih berat tetapi juga ancaman kehilangan asetnya jika tidak mampu membayar kewajibannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

9 tersangka kasus judi online 1XBET diamankan Bareskrim Polri, pelaku gunakan rekening orang lain dan cuci uang lewat money changer.

Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan empat tersangka lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah di Tangerang. Begini perannya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Polda Metro Jaya menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi, modusnya pakai es batu dan regulator modifikasi.

Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Ada oknum bandara terlibat!

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;