Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi emas Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said memasuki babak baru setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya ini kini diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun.
Putusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara.
Baca Juga:
Geger! WNA Australia Bentrok dengan Sekuriti Finns Beach Club di Bali, Ini Kronologi Lengkapnya
Majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hakim Ketua Herri Swantoro menjelaskan bahwa perubahan vonis ini mencakup perpanjangan masa hukuman serta peningkatan besaran uang pengganti.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ungkapnya dalam salinan putusan banding yang diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.
Selain hukuman penjara, majelis hakim tetap menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah kenaikan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Budi Said, dari yang semula 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,53 miliar menjadi 1.136 kg emas Antam.
Hakim juga menetapkan bahwa apabila Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman berupa 10 tahun penjara.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, termasuk dampak besar kasus ini terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Hakim menilai bahwa perbuatan Budi Said tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai keadilan publik.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said dengan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam.
Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan Budi Said. Ia diketahui menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau setara Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022.
Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan putusan ini, Budi Said tidak hanya menghadapi hukuman penjara yang lebih berat tetapi juga ancaman kehilangan asetnya jika tidak mampu membayar kewajibannya. (*/Shofia)