Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Ilustrasi. Majelis hakim perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan bayar 1.136 kg emas Antam.
Ilustrasi. Majelis hakim perberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan bayar 1.136 kg emas Antam. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus korupsi emas Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said memasuki babak baru setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada pria yang dijuluki Crazy Rich Surabaya ini kini diperberat menjadi 16 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun.

Putusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding karena menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara. 

Baca Juga:
Geger! WNA Australia Bentrok dengan Sekuriti Finns Beach Club di Bali, Ini Kronologi Lengkapnya

Majelis hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hakim Ketua Herri Swantoro menjelaskan bahwa perubahan vonis ini mencakup perpanjangan masa hukuman serta peningkatan besaran uang pengganti. 

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ungkapnya dalam salinan putusan banding yang diterima pada Jumat, 21 Februari 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim tetap menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan. 

Baca Juga:
Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

Namun, yang menjadi perhatian utama adalah kenaikan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Budi Said, dari yang semula 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,53 miliar menjadi 1.136 kg emas Antam.

Hakim juga menetapkan bahwa apabila Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman berupa 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, termasuk dampak besar kasus ini terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. 

Hakim menilai bahwa perbuatan Budi Said tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai keadilan publik.

Baca Juga:
Pengamat Soal Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Agar Tak Ikut Retret: Respons PDIP atas Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said dengan denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti 58,841 kg emas Antam. 

Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan Budi Said. Ia diketahui menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau setara Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan. 

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas dari Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022.

Baca Juga:
PDIP Minta Kadernya Tak Ikut Retret di Magelang, Dedi Mulyadi: Sudah Jadi Kepala Daerah Maka Harus Patuh Pemerintah

Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dengan putusan ini, Budi Said tidak hanya menghadapi hukuman penjara yang lebih berat tetapi juga ancaman kehilangan asetnya jika tidak mampu membayar kewajibannya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

9 tersangka kasus judi online 1XBET diamankan Bareskrim Polri, pelaku gunakan rekening orang lain dan cuci uang lewat money changer.

Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan empat tersangka lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah di Tangerang. Begini perannya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Polda Metro Jaya menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi, modusnya pakai es batu dan regulator modifikasi.

Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Ada oknum bandara terlibat!

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;