Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi. Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Perairan Tangerang terbongkar, Kades Kohod Arsin dan komplotannya ditangkap polisi.
Ilustrasi. Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Perairan Tangerang terbongkar, Kades Kohod Arsin dan komplotannya ditangkap polisi. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus pemalsuan sertifikat tanah kembali mencuat, kali ini terjadi di Perairan Tangerang. 

Seorang kepala desa diduga menjadi dalang di balik aksi pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menguasai lahan secara ilegal. 

Polisi pun bertindak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa lima tersangka ini terdiri dari Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa. 

Baca Juga:
Kampus Batal Mendapatkan Izin untuk Kelola Tambang, Sekjen Kemendiktisaintek RI Berikan Tanggapan Begini

Mereka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting untuk mengajukan hak guna bangunan dan hak milik atas tanah di wilayah perairan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen untuk pengajuan hak guna bangunan. Mereka termasuk Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod, serta dua penerima kuasa yang turut berperan dalam proses ilegal tersebut," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip pada Rabu, 19 Februari 2025.

Arsin disebut sebagai otak di balik pemalsuan ini. Ia bahkan mencetak dan menandatangani sendiri dokumen-dokumen palsu yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Dengan dokumen tersebut, para tersangka berhasil mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak secara ilegal.

Baca Juga:
Kemensos RI Berencana Batasi Durasi Penerima Bansos Hanya untuk Selama 5 Tahun, Gus Ipul Beberkan Alasannya

Menurut polisi, sindikat ini menggunakan cara yang rapi dan terencana dalam menjalankan aksinya. 

Mereka memalsukan berbagai dokumen seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, serta surat kuasa penggunaan sertifikat. 

Semua dokumen tersebut kemudian diajukan ke pihak pertanahan untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Lebih parahnya lagi, mereka diduga mendapatkan bantuan dari oknum di kementerian dan lembaga terkait. 

Baca Juga:
Soroti Mahasiwa Demo dengan Tema Indonesia Gelap, Mensesneg: Nggak Ada, Kita Akan Menyongsong Indonesia Bangkit

Bantuan ini memungkinkan sertifikat ilegal tersebut tetap terbit meskipun lahan yang dimohonkan berada di perairan dan seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Saat bukti-bukti semakin kuat, polisi langsung mengambil tindakan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan pertanahan agar tidak menjadi korban mafia tanah.

Baca Juga:
Tegaskan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu KIP Kuliah, Mendiktisaintek: Pendidikan Hak Semua Warga

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pemalsuan sertifikat tanah masih marak terjadi dan bisa melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kejahatan seperti ini bisa diberantas hingga ke akarnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Polda Metro Jaya menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi, modusnya pakai es batu dan regulator modifikasi.

Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Ada oknum bandara terlibat!

Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak terus berkembang. Polisi amankan empat tersangka baru, satu masih buron.

2 WNA Terlibat Kasus Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku yang Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah

Penambangan timah ilegal diungkap Polair, dua tersangka ditangkap dan kerugian negara diperkirakan Rp10 miliar.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;