2 WNA Terlibat Kasus Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku yang Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah

Sindikat penambangan timah ilegal dibongkar, dua tersangka ditangkap dengan kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar.
Sindikat penambangan timah ilegal dibongkar, dua tersangka ditangkap dengan kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar. Source: Foto: Dok. Divisi Humas Polri

Hukum, gemasulawesi - Sindikat penambangan timah ilegal yang mengoperasikan jalur pengiriman melalui laut baru-baru ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu J, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea, dan AF, yang menjabat sebagai Direktur CV Galena Alam Raya Utama. 

Penangkapan ini terjadi setelah polisi mengungkap jaringan pengolahan dan pengangkutan timah ilegal yang diambil dari Bangka Belitung tanpa izin yang sah.

Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa timah yang ditambang secara ilegal ini dikemas dalam karung dan dimuat menggunakan truk untuk dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Pandan ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara. 

Baca Juga:
Heboh Gaji dan Tukin Pegawai BRIN 2025 Dipotong Karena Efisiensi Anggaran, DPR Khawatir Hasil Kerja Terganggu

Barang tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang milik CV Galena Alam Raya Utama di Bekasi, Jawa Barat.

"Timah tersebut kemudian dibawa ke gudang milik CV Galena Alam Raya Utama di Bekasi, di mana kami menemukan 207 batang balok timah yang siap dipasarkan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.

Proses penyelidikan yang lebih lanjut mengungkapkan bahwa timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan perusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,38 miliar. 

Baca Juga:
Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas TPHP Parigi Moutong Disebut Libatkan Oknum Pejabat

Tersangka J yang berperan sebagai Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama, dan AF yang juga menjabat sebagai Direktur, akhirnya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Donny menambahkan, meskipun awalnya ada delapan orang yang diamankan, hanya dua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama. 

“Kami awalnya mengamankan delapan orang, namun dua di antaranya yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Donny.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan jaringan penambangan ilegal ini.

Baca Juga:
OpenAI Memperkenalkan Fitur-fitur Baru untuk Para Pengguna WhatsApp: Berikut Ini Kemampuan Barunya

Melalui pengungkapan kasus ini, Polair Korpolairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Kasus ini juga memberikan pesan tegas bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal untuk segera menghentikan aktivitas yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Begini Kronologinya

Pegawai KPK palsu yang mencoba memeras pihak terkait akhirnya diamankan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Usut Kasus Penipuan Deepfake Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Baru di Lampung, Begini Modus Pelaku

Penipuan deepfake Presiden Prabowo Subianto berhasil diungkap, satu tersangka baru ditangkap Polri di Lampung.

Mengejutkan! 6 Kades di Sumatera Utara Diduga Pakai Dana Desa untuk Transaksi Judi Online, Mendes Yandri Susanto Temui PPATK

Mendes PDT Yandri Susanto angkat bicara terkait kasus enam Kades di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana desa untuk judi online.

Kasus Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Dalami Keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dengan PT Antam.

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Terlibat Penggelapan dan Penipuan, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Kasus AKBP Bintoro

Kasus pemerasan bos Prodia makin rumit! Eks pengacara Arif Nugroho kini diduga terlibat dalam penggelapan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;