Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Satgaspam Bandara Juanda bersama Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar ke Singapura.
Satgaspam Bandara Juanda bersama Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 9 miliar ke Singapura. Source: Foto/Beritasatu.com/Slamet Wibowo

Hukum, gemasulawesi - Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 9 miliar ke Singapura berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama Bea Cukai. 

Sebanyak 60.205 ekor benih lobster ditemukan dalam dua boks yang dibawa oleh seorang kurir berinisial RP (41), warga Semarang, yang hendak terbang menggunakan pesawat Scoot Tiger Air nomor penerbangan TR-263.

Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai dua boks yang dibawa oleh RP saat proses screening di Bandara Internasional Juanda. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 49 bungkus plastik berisi benih lobster, yang terdiri dari 59.154 ekor jenis pasir dan 1.051 ekor jenis mutiara.

Baca Juga:
Kasus Penggusuran Rumah di Bekasi Memanas! Menteri ATR Nusron Wahid Turun Tangan dan Janjikan Hal Ini

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengungkapkan bahwa aksi ini tidak dilakukan oleh RP seorang diri. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yaitu KH (29), seorang petugas ground handling maskapai asal Lamongan, dan AB, seorang pengemudi yang bertugas mengantar barang ke bandara.

Menurut Widjanarka, ketiga tersangka ini merupakan bagian dari sindikat penyelundupan benih lobster yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun. 

Mereka mengaku telah melakukan aksi penyelundupan berulang kali, dengan jumlah pengiriman yang bervariasi, mulai dari empat kali hingga 12 kali.

Baca Juga:
Elpiji Oplosan Merajalela! Polisi Bekuk Pengusaha di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ratusan Tabung Disita, Ini Detailnya

"Sindikat ini telah bekerja sama dalam beberapa pengiriman sebelumnya. Mereka dijanjikan uang dengan besaran yang bervariasi, tergantung peran masing-masing. Petugas ground handling menerima imbalan Rp 5 juta hingga Rp 12 juta untuk memuluskan proses penyelundupan," jelas Widjanarka, dikutip pada Senin, 10 Februari 2025.

Para pelaku memanfaatkan posisi KH sebagai petugas ground handling untuk memasukkan barang tanpa melalui pemeriksaan di counter check-in. Dengan bantuan dari AB, barang tersebut bisa sampai ke bandara tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Widjanarka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik utama dari benih lobster tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini bersama Bea Cukai dan TNI AL, serta berupaya mengungkap aktor intelektual yang berada di balik penyelundupan ini," tegasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Bansos Tetap Tepat Sasaran Meski Ada Efisiensi Anggaran, Begini Strategi Baru Penyalurannya

Para pelaku penyelundupan ini akan dijerat dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk:

Undang-Undang Kepabeanan, yang mengatur larangan ekspor ilegal dan penyelundupan barang.

Undang-Undang Perikanan, yang melarang ekspor benih lobster tanpa izin resmi.

Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur tentang perlindungan sumber daya laut dari eksploitasi ilegal.

Baca Juga:
Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Dengan maraknya kasus penyelundupan ini, pemerintah semakin memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan perikanan. 

Keberhasilan pengungkapan di Bandara Juanda ini menjadi bukti bahwa upaya pengawasan semakin diperkuat untuk melindungi sumber daya laut nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak terus berkembang. Polisi amankan empat tersangka baru, satu masih buron.

2 WNA Terlibat Kasus Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku yang Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah

Penambangan timah ilegal diungkap Polair, dua tersangka ditangkap dan kerugian negara diperkirakan Rp10 miliar.

Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Begini Kronologinya

Pegawai KPK palsu yang mencoba memeras pihak terkait akhirnya diamankan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Usut Kasus Penipuan Deepfake Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Baru di Lampung, Begini Modus Pelaku

Penipuan deepfake Presiden Prabowo Subianto berhasil diungkap, satu tersangka baru ditangkap Polri di Lampung.

Mengejutkan! 6 Kades di Sumatera Utara Diduga Pakai Dana Desa untuk Transaksi Judi Online, Mendes Yandri Susanto Temui PPATK

Mendes PDT Yandri Susanto angkat bicara terkait kasus enam Kades di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana desa untuk judi online.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;