Jakarta Utara, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Banyak pelaku memanfaatkan disparitas harga antara gas subsidi 3 kg dan gas non-subsidi 12 kg untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.
Modus yang sering digunakan adalah menyuntikkan gas bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar, lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik serupa di kawasan Kelapa Gading.
Seorang pria berinisial ASJ ditangkap setelah terbukti mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa ASJ diamankan belum lama ini.
Penangkapan bermula dari patroli petugas yang mencurigai sebuah kendaraan yang mengangkut tabung gas dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai ukuran tabung gas yang diduga digunakan untuk praktik oplosan.
"Gas ini disuntik dari elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Pelaku mengambil keuntungan besar dari aksi pidana ini," jelas Kapolres, dikutip pada Senin, 10 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, ASJ diketahui membeli satu tabung gas subsidi seharga Rp150.000.
Setelah mengoplosnya ke tabung 12 kg, ia menjualnya seharga Rp550.000 per tabung. Dengan cara ini, ia meraup keuntungan hingga Rp400.000 per tabung.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyerang Seorang Remaja Palestina di Masafer Yatta Selatan Hebron
Saat menggerebek lokasi usaha ASJ, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:
19 tabung gas 12 kg berisi gas oplosan
201 tabung gas kosong ukuran 12 kg
82 tabung gas 50 kg
70 tabung gas subsidi 3 kg
70 segel barcode PT Pertamina
1 unit mobil pengangkut tabung gas
Atas perbuatannya, ASJ dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Seorang Wanita Hamil Palestina Dibunuh Pasukan Penjajah Israel selama Serangan di Kamp Nour Shams
"Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tegas Kapolres.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan yang tidak hanya merugikan ekonomi tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan. (*/Shofia)