Elpiji Oplosan Merajalela! Polisi Bekuk Pengusaha di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ratusan Tabung Disita, Ini Detailnya

Ilustrasi. Polisi tangkap pengusaha gas oplosan di Jakarta Utara, amankan ratusan tabung ilegal.
Ilustrasi. Polisi tangkap pengusaha gas oplosan di Jakarta Utara, amankan ratusan tabung ilegal. Source: Foto/Pexels

Jakarta Utara, gemasulawesi - Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi semakin marak terjadi di berbagai daerah. 

Banyak pelaku memanfaatkan disparitas harga antara gas subsidi 3 kg dan gas non-subsidi 12 kg untuk meraup keuntungan besar secara ilegal. 

Modus yang sering digunakan adalah menyuntikkan gas bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar, lalu menjualnya dengan harga tinggi. 

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Bansos Tetap Tepat Sasaran Meski Ada Efisiensi Anggaran, Begini Strategi Baru Penyalurannya

Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik serupa di kawasan Kelapa Gading. 

Seorang pria berinisial ASJ ditangkap setelah terbukti mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa ASJ diamankan belum lama ini. 

Penangkapan bermula dari patroli petugas yang mencurigai sebuah kendaraan yang mengangkut tabung gas dalam jumlah besar. 

Baca Juga:
Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai ukuran tabung gas yang diduga digunakan untuk praktik oplosan.

"Gas ini disuntik dari elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Pelaku mengambil keuntungan besar dari aksi pidana ini," jelas Kapolres, dikutip pada Senin, 10 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, ASJ diketahui membeli satu tabung gas subsidi seharga Rp150.000. 

Setelah mengoplosnya ke tabung 12 kg, ia menjualnya seharga Rp550.000 per tabung. Dengan cara ini, ia meraup keuntungan hingga Rp400.000 per tabung.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyerang Seorang Remaja Palestina di Masafer Yatta Selatan Hebron

Saat menggerebek lokasi usaha ASJ, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk:

19 tabung gas 12 kg berisi gas oplosan

201 tabung gas kosong ukuran 12 kg

82 tabung gas 50 kg

70 tabung gas subsidi 3 kg

70 segel barcode PT Pertamina

1 unit mobil pengangkut tabung gas

Atas perbuatannya, ASJ dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:
Seorang Wanita Hamil Palestina Dibunuh Pasukan Penjajah Israel selama Serangan di Kamp Nour Shams

"Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tegas Kapolres.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat. 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan yang tidak hanya merugikan ekonomi tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Dinas Perhubungan Gorontalo Utara Mulai Menambah Hari Pelayanan Bus Sekolah Gratis

Hari pelayanan bus gratis untuk anak-anak sekolah mulai ditambah oleh Dinas Perhubungan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Maros dan Indocement Berkolaborasi Mengembangkan Teknologi Pengolahan Sampah RDF

Kolaborasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Maros dan Indocement mengembangkan teknologi pengolahan sampah RDF.

Wahdah Islamiyah Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Parigi Moutong Demi Wujudkan Masyarakat Religius dan Sejahtera

Wahdah Islamiyah diharap terus bersinergi dengan Pemkab Parigi Moutong wujudkan masyarakat religius & sejahtera.

Polres Majene Meminta Masyarakat Melapor kepada Polisi Jika Menemukan Penimbunan Gas Elpiji 3 Kilogram

Masyarakat diminta oleh Polres Majene untuk melapor kepada polisi jika menemukan penimbunan gas elpiji 3 kilogram.

Viral Mobil Ambulans di Kupang Terjebak di Sungai, Nekat Menerobos Aliran Deras Karena Bawa Pasien Sakit

Viral sebuah mobil ambulans terjebak di salah satu sungai di Kupang setelah mencoba menerobos arus sungai yang cukup deras

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;