Kampus Batal Mendapatkan Izin untuk Kelola Tambang, Sekjen Kemendiktisaintek RI Berikan Tanggapan Begini

Ilustrasi area pertambangan, yang sebelumnya disebut bakal bisa dikelola kampus
Ilustrasi area pertambangan, yang sebelumnya disebut bakal bisa dikelola kampus Source: (Foto/Pexels/@Tom Fisk)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, terdapat wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang secara langsung, namun hal ini akhirnya tidak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan mekanisme pengelolaan yang lebih efektif serta memastikan bahwa manfaat dari sektor pertambangan tetap dapat dirasakan oleh dunia pendidikan tanpa harus melibatkan perguruan tinggi secara langsung dalam operasionalnya.

Baca Juga:
Kemensos RI Berencana Batasi Durasi Penerima Bansos Hanya untuk Selama 5 Tahun, Gus Ipul Beberkan Alasannya

Menurut Supratman, pemerintah tetap membuka peluang agar perguruan tinggi mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.

Namun, pengelolaannya tetap akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

Skema ini memungkinkan kampus-kampus tertentu yang berada di sekitar wilayah pertambangan untuk menerima manfaat secara tidak langsung, seperti pendanaan riset maupun beasiswa bagi mahasiswa.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Baca Juga:
Soroti Mahasiwa Demo dengan Tema Indonesia Gelap, Mensesneg: Nggak Ada, Kita Akan Menyongsong Indonesia Bangkit

Kemendiktisaintek memahami bahwa perguruan tinggi tidak diberikan peran langsung dalam pengelolaan tambang, melainkan hanya akan mendapatkan manfaat dari hasil usaha pertambangan yang dikelola oleh pihak ketiga.

"Kementerian (Kemendiktisaintek) menghormati arah kebijakan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat," kata Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang pada Rabu 19 Februari 2025.

Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung, pemerintah menilai bahwa kebijakan ini tetap dapat membawa keuntungan bagi dunia pendidikan.

Dengan adanya dana dari sektor pertambangan yang dialokasikan untuk riset dan pengembangan akademik, perguruan tinggi dapat meningkatkan kontribusinya dalam inovasi yang relevan dengan industri pertambangan.

Baca Juga:
Tegaskan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu KIP Kuliah, Mendiktisaintek: Pendidikan Hak Semua Warga

Togar menilai bahwa keputusan untuk menyalurkan manfaat dari sektor tambang ke perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif bagi penelitian dan pengembangan teknologi yang dibutuhkan industri.

Perguruan tinggi tetap dapat berperan dalam sektor pertambangan melalui riset dan inovasi yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kemensos RI Berencana Batasi Durasi Penerima Bansos Hanya untuk Selama 5 Tahun, Gus Ipul Beberkan Alasannya

Kementerian Sosial berencana membatasi durasi penerimaan bansos hanya untuk selama 5 tahun bagi yang berusia produktif

Soroti Mahasiwa Demo dengan Tema Indonesia Gelap, Mensesneg: Nggak Ada, Kita Akan Menyongsong Indonesia Bangkit

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi mengomentari aksi demo mahasiswa yang menuntut beberapa kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto direvisi

Tegaskan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu KIP Kuliah, Mendiktisaintek: Pendidikan Hak Semua Warga

Mendiktisaintek Satryo Soemantri menjelskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak ganggu KIP

Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2025, Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Tegas Ini untuk Seluruh Daerah

Pemerintah daerah diminta siapkan infrastruktur transportasi dan mencegah lonjakan harga tiket menjelang mudik Lebaran 2025.

Soroti Viralnya Tagar Kabur Aja di Medsos, Mahfud MD Nilai Efek dari Ketidakadilan dan Lemahnya HAM di Indonesia

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tagar Kabur Aja Dulu yang belakangan ini ramai jadi sorotan di media sosial

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;