Kampus Batal Mendapatkan Izin untuk Kelola Tambang, Sekjen Kemendiktisaintek RI Berikan Tanggapan Begini

Ilustrasi area pertambangan, yang sebelumnya disebut bakal bisa dikelola kampus
Ilustrasi area pertambangan, yang sebelumnya disebut bakal bisa dikelola kampus Source: (Foto/Pexels/@Tom Fisk)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, terdapat wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang secara langsung, namun hal ini akhirnya tidak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan mekanisme pengelolaan yang lebih efektif serta memastikan bahwa manfaat dari sektor pertambangan tetap dapat dirasakan oleh dunia pendidikan tanpa harus melibatkan perguruan tinggi secara langsung dalam operasionalnya.

Baca Juga:
Kemensos RI Berencana Batasi Durasi Penerima Bansos Hanya untuk Selama 5 Tahun, Gus Ipul Beberkan Alasannya

Menurut Supratman, pemerintah tetap membuka peluang agar perguruan tinggi mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.

Namun, pengelolaannya tetap akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

Skema ini memungkinkan kampus-kampus tertentu yang berada di sekitar wilayah pertambangan untuk menerima manfaat secara tidak langsung, seperti pendanaan riset maupun beasiswa bagi mahasiswa.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Baca Juga:
Soroti Mahasiwa Demo dengan Tema Indonesia Gelap, Mensesneg: Nggak Ada, Kita Akan Menyongsong Indonesia Bangkit

Kemendiktisaintek memahami bahwa perguruan tinggi tidak diberikan peran langsung dalam pengelolaan tambang, melainkan hanya akan mendapatkan manfaat dari hasil usaha pertambangan yang dikelola oleh pihak ketiga.

"Kementerian (Kemendiktisaintek) menghormati arah kebijakan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat," kata Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang pada Rabu 19 Februari 2025.

Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung, pemerintah menilai bahwa kebijakan ini tetap dapat membawa keuntungan bagi dunia pendidikan.

Dengan adanya dana dari sektor pertambangan yang dialokasikan untuk riset dan pengembangan akademik, perguruan tinggi dapat meningkatkan kontribusinya dalam inovasi yang relevan dengan industri pertambangan.

Baca Juga:
Tegaskan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu KIP Kuliah, Mendiktisaintek: Pendidikan Hak Semua Warga

Togar menilai bahwa keputusan untuk menyalurkan manfaat dari sektor tambang ke perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif bagi penelitian dan pengembangan teknologi yang dibutuhkan industri.

Perguruan tinggi tetap dapat berperan dalam sektor pertambangan melalui riset dan inovasi yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Kemensos RI Berencana Batasi Durasi Penerima Bansos Hanya untuk Selama 5 Tahun, Gus Ipul Beberkan Alasannya

Kementerian Sosial berencana membatasi durasi penerimaan bansos hanya untuk selama 5 tahun bagi yang berusia produktif

Soroti Mahasiwa Demo dengan Tema Indonesia Gelap, Mensesneg: Nggak Ada, Kita Akan Menyongsong Indonesia Bangkit

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi mengomentari aksi demo mahasiswa yang menuntut beberapa kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto direvisi

Tegaskan Kebijakan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu KIP Kuliah, Mendiktisaintek: Pendidikan Hak Semua Warga

Mendiktisaintek Satryo Soemantri menjelskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak ganggu KIP

Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2025, Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi Tegas Ini untuk Seluruh Daerah

Pemerintah daerah diminta siapkan infrastruktur transportasi dan mencegah lonjakan harga tiket menjelang mudik Lebaran 2025.

Soroti Viralnya Tagar Kabur Aja di Medsos, Mahfud MD Nilai Efek dari Ketidakadilan dan Lemahnya HAM di Indonesia

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tagar Kabur Aja Dulu yang belakangan ini ramai jadi sorotan di media sosial

Berita Terkini

wave

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Bapenda Parigi Moutong Ancang-ancang Tarik Pajak Air Tanah Mulai 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah.

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media


See All
; ;