Nasional, gemasulawesi - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, terdapat wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang secara langsung, namun hal ini akhirnya tidak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan mekanisme pengelolaan yang lebih efektif serta memastikan bahwa manfaat dari sektor pertambangan tetap dapat dirasakan oleh dunia pendidikan tanpa harus melibatkan perguruan tinggi secara langsung dalam operasionalnya.
Menurut Supratman, pemerintah tetap membuka peluang agar perguruan tinggi mendapatkan manfaat dari sektor pertambangan.
Namun, pengelolaannya tetap akan dilakukan melalui perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Skema ini memungkinkan kampus-kampus tertentu yang berada di sekitar wilayah pertambangan untuk menerima manfaat secara tidak langsung, seperti pendanaan riset maupun beasiswa bagi mahasiswa.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kemendiktisaintek memahami bahwa perguruan tinggi tidak diberikan peran langsung dalam pengelolaan tambang, melainkan hanya akan mendapatkan manfaat dari hasil usaha pertambangan yang dikelola oleh pihak ketiga.
"Kementerian (Kemendiktisaintek) menghormati arah kebijakan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat," kata Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang pada Rabu 19 Februari 2025.
Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan izin untuk mengelola tambang secara langsung, pemerintah menilai bahwa kebijakan ini tetap dapat membawa keuntungan bagi dunia pendidikan.
Dengan adanya dana dari sektor pertambangan yang dialokasikan untuk riset dan pengembangan akademik, perguruan tinggi dapat meningkatkan kontribusinya dalam inovasi yang relevan dengan industri pertambangan.
Togar menilai bahwa keputusan untuk menyalurkan manfaat dari sektor tambang ke perguruan tinggi dapat memberikan dampak positif bagi penelitian dan pengembangan teknologi yang dibutuhkan industri.
Perguruan tinggi tetap dapat berperan dalam sektor pertambangan melalui riset dan inovasi yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa. (*/Risco)