Parigi moutong, gemasulawesi – Sengkarut birokrasi di tubuh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong kian memanas.
Belum tuntas sorotan publik terkait dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), kini muncul aroma tak sedap baru yang melibatkan administrasi dasar hajat hidup para petani: penerbitan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran sejumlah media lokal di lapangan, sistem digitalisasi barcode yang semula dirancang untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran kini diduga kuat bergeser fungsi menjadi ladang bisnis penghasil cuan bagi oknum pejabat di internal Dinas TPHP.
Regulasi ketat yang diterapkan disinyalir sengaja dimanfaatkan sebagai instrumen pemerasan demi mempertebal kantong pribadi.
Ketimpangan Nyata di Lapangan
Praktik culas ini mengemuka seiring terjadinya ketimpangan ekstrem dalam penerbitan barcode di kalangan Kelompok Tani (Poktan). Fakta investigatif menunjukkan adanya perlakuan yang sangat kontras:
- Jalur Kilat Berbayar: Sejumlah Kelompok Tani yang bersedia menyetor sejumlah uang "pelicin" kepada oknum tertentu dengan sangat mudah mendapatkan barcode solar tanpa hambatan administrasi berarti.
- Jalur Resmi yang Dipersulit: Sebaliknya, kelompok tani yang memilih taat prosedur tanpa setoran uang justru dihadapkan pada birokrasi yang berbelit-belit. Mereka dipaksa melintasi proses verifikasi yang sengaja diperlambat hingga barcode tak kunjung terbit.
Kondisi ini mencekik para petani kecil yang sangat bergantung pada kuota Solar subsidi untuk mengoperasikan traktor dan mesin pelumat padi di sawah.
Akibat sulitnya akses barcode, banyak petani terpaksa membiarkan lahan mereka mangkrak atau membeli BBM eceran non-subsidi dengan harga yang menguras modal produksi mereka.
Modus operandi oknum pejabat ini diduga memanfaatkan celah kewenangan Dinas TPHP dalam mengeluarkan surat rekomendasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan luas lahan petani.
Bantahan Dinas TPHP Parigi Moutong
Merespons derasnya tudingan miring tersebut, pihak Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong segera angkat bicara dan menolak keras adanya praktik lancung di lingkungan kerja mereka.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, secara tegas membantah dugaan permainan maupun pungutan liar dalam proses penerbitan barcode solar subsidi untuk petani.
"Kami dari pihak Dinas tidak pernah melakukan itu," bantah Supriadin saat dikonfirmasi mengenai isu miring yang beredar.
Pihaknya mengklaim bahwa seluruh proses verifikasi dan penerbitan rekomendasi administrasi yang berjalan di Bidang Sapras telah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa ada pungutan biaya apa pun.
Lemahnya Pengawasan Internal
Meski ada bantahan resmi, ketimpangan waktu penyelesaian berkas antarkelompok tani di lapangan tetap mempertegas bahwa reformasi birokrasi di Pemkab Parigi Moutong masih menyisakan celah kelabu.
Kebocoran sistem di tingkat bawah membuktikan masih lemahnya fungsi pengawasan dan evaluasi internal terhadap pemanfaatan aplikasi digital subsidi.
Jika celah penyalahgunaan wewenang ini tidak diinvestigasi secara mendalam, program ketahanan pangan nasional di daerah lumbung padi Sulawesi Tengah ini terancam lumpuh.
Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, dituntut tetap turun tangan melakukan penyelidikan independen guna membongkar fakta objektif di balik jeritan para petani yang kesulitan mengakses hak subsidi mereka. (fan)