Wanita 46 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Tolai, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Siap Edar

Polsek Torue menangkap dua terduga pengedar sabu beserta 20 paket barang bukti dalam penggerebekan di Desa Tolai Parigi Moutong.
Polsek Torue menangkap dua terduga pengedar sabu beserta 20 paket barang bukti dalam penggerebekan di Desa Tolai Parigi Moutong.

Parigi moutong, Gemasulawesi - Operasi senyap kepolisian di Lorong Banteng membongkar sarang peredaran narkoba di pedesaan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue," ujar Kapolsek Torue IPTU Ramlin, S.H., di Desa Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu, 7 November 2026.

Dua orang terduga pengedar dibekuk personel Polsek Torue dalam dua penggerebekan terpisah.

Petugas menyita 20 paket plastik klip berisi sabu-sabu siap edar beserta perlengkapan alat hisap.

Baca Juga:
Ratakan Mafia Solar, DPRD Parigi Moutong Dorong Pidanakan Pelangsir dan SPBU Nakal

Penggerebekan pertama menyasar seorang pria berinisial IWP berusia 41 tahun warga Desa Purwosari.

Kapolsek Ramlin memimpin langsung penangkapan di Lorong Banteng Dusun I pada Jumat jam 11 malam.

Dari tangan IWP, polisi menyita enam paket klip sabu, dompet, tas selempang, serta kartu ATM.

Petugas bergerak menyisir lokasi kedua setelah mengantongi informasi tambahan dari lapangan.

Sasaran berikutnya bergeser ke sebuah rumah kos yang terletak di lorong yang sama.

Penggerebekan kedua berlangsung Sabtu dini hari sekitar pukul setengah tiga WITA.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NKA berusia 46 tahun di dalam kamar kosnya.

Pemeriksaan intensif di lokasi kos menghasilkan temuan barang bukti yang jauh lebih besar.

Petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Tiga pak plastik klip kosong, empat kaca pireks, dan empat korek gas turut disita penyidik.

Baca Juga:
Jejak Pelarian Maling Motor Asal Parigi Moutong Akhirnya Terendus Polisi di Sigi

"Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tutur Ramlin.

Ia menegaskan perburuan belum selesai karena penyidik masih melacak pemasok utama barang haram tersebut.

Ramlin mengimbau warga segera melapor lewat saluran siaga kepolisian jika melihat transaksi mencurigakan.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Torue untuk menjalani proses hukum lanjutan.

...

Artikel Terkait

wave

Jejak Pelarian Maling Motor Asal Parigi Moutong Akhirnya Terendus Polisi di Sigi

Polres Parigi Moutong ungkap modus curanmor di teras rumah dan tangkap pelaku FA di Sigi beserta barang bukti Honda Scoopy.

Polisi Sisir Manifes SPBU Bolano Lambunu Usai Sinyal Permainan BBM Subsidi

Polres Parigi Moutong menggelar audit mendadak SPBU Bolano Lambunu untuk membongkar celah penimbunan BBM subsidi yang meresahkan warga.

Petualangan Buronan Pencuri Kabel Tower Berakhir di Tangan Polisi

Polres Parigi Moutong menangkap buronan pencuri kabel tower XL dan Telkomsel di Desa Kasimbar pada Kamis 29 Oktober 2026.

Berawal Laporan Warga, Terduga Maling Motor Sausu Akhirnya Diciduk Polisi

Tim Polres Parigi Moutong bekuk terduga pelaku curanmor IC di Sausu usai pengintaian di Desa Malakosa. Barang bukti turut disita.

Modus Berburu Gas 3 Kg Murah Palu Demi Keruk Untung di Bolano Terbongkar

Polres Parigi Moutong membongkar penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dari Palu yang dijual mahal ke pedagang kecil.

Berita Terkini

wave

Bawa 9 Paket Sabu dari Kota Palu, Pria Parigi Tengah Tak Berkutik Digerebek Polisi

Polisi tangkap pengedar sabu berinisial RSL di Desa Pelawa Parigi Tengah dan menyita 9 paket sabu pasokan dari Palu.

Wanita 46 Tahun Ditangkap di Kamar Kos Tolai, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Siap Edar

Polsek Torue menangkap dua terduga pengedar sabu beserta 20 paket barang bukti dalam penggerebekan di Desa Tolai Parigi Moutong.

Jejak Pelarian Maling Motor Asal Parigi Moutong Akhirnya Terendus Polisi di Sigi

Polres Parigi Moutong ungkap modus curanmor di teras rumah dan tangkap pelaku FA di Sigi beserta barang bukti Honda Scoopy.

Dilema Regulasi CSR Parimo Disorot DPRD, Pengusaha Udang Siap Bayar Tapi Pemda Tak Punya Dasar Hukum

Pemda Parimo dilarang Kemenkeu pungut langsung CSR tambak udang Rp200/kg. Perda baru disiapkan agar penyaluran dana sosial tetap legal.

Menakar Dampak Ekonomi RTRW Parigi Moutong bagi Pembukaan Lapangan Kerja yang Jadi Atensi DPRD

Kejelasan aturan RTRW menjadi syarat mutlak menarik investasi, menjamin kepastian hukum usaha, dan membuka lapangan kerja di Parigi Moutong.


See All
; ;