Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina menguak fakta baru yang mengejutkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada periode 2018–2023 ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang telah disita secara sah.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Abdul Qohar dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga:
Viral Video Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan dengan Senjata Tajam di Kebumen, Ini Faktanya
Ketujuh pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain:
SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
YF – PT Pertamina International Shipping
MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Qohar menegaskan bahwa ketujuh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak produksi dalam negeri sebelum melakukan impor.
Dalam regulasi tersebut, minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada Pertamina sebelum dapat diekspor.
Namun, subholding PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berupaya menghindari kewajiban ini dengan berbagai cara.
Baca Juga:
Langkah Besar Apple: Berpindah ke Modem 5G Buatan Sendiri, Perlahan Meninggalkan Chip Qualcomm
Di saat pemerintah berupaya menekan impor minyak, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah, sementara pada saat yang sama, minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) tetap diekspor.
Kebijakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan pengelolaan minyak dalam negeri.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pun angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Fadjar.
Baca Juga:
Penjajah Israel Membakar Ruang Pertanian Milik Warga Palestina di Timur Kota Yatta Selatan Hebron
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional yang seharusnya mengutamakan kepentingan negara.
Dengan penetapan tujuh tersangka ini, diharapkan Kejaksaan Agung dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. (*/Shofia)