7 Pejabat Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Ini Peran dan Modus Operasinya

Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi minyak Pertamina 2018–2023. Ini peran dan modus operasinya.
Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi minyak Pertamina 2018–2023. Ini peran dan modus operasinya. Source: Foto/Tangkap Layar YouTube Kejaksaan RI

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina menguak fakta baru yang mengejutkan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada periode 2018–2023 ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang telah disita secara sah.

“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Abdul Qohar dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga:
Viral Video Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan dengan Senjata Tajam di Kebumen, Ini Faktanya

Ketujuh pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain:

SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

YF – PT Pertamina International Shipping

MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Baca Juga:
TECNO akan Membawa Berbagai Produk dan Teknologi Baru yang Canggih ke MWC 2025, Termasuk Prototipe Ponsel Lipat Tiganya

Qohar menegaskan bahwa ketujuh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak produksi dalam negeri sebelum melakukan impor. 

Dalam regulasi tersebut, minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta harus ditawarkan terlebih dahulu kepada Pertamina sebelum dapat diekspor.

Namun, subholding PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berupaya menghindari kewajiban ini dengan berbagai cara. 

Baca Juga:
Langkah Besar Apple: Berpindah ke Modem 5G Buatan Sendiri, Perlahan Meninggalkan Chip Qualcomm

Di saat pemerintah berupaya menekan impor minyak, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah, sementara pada saat yang sama, minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) tetap diekspor.

Kebijakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara karena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan pengelolaan minyak dalam negeri.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pun angkat bicara terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Fadjar.

Baca Juga:
Penjajah Israel Membakar Ruang Pertanian Milik Warga Palestina di Timur Kota Yatta Selatan Hebron

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional yang seharusnya mengutamakan kepentingan negara. 

Dengan penetapan tujuh tersangka ini, diharapkan Kejaksaan Agung dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 1,07 triliun.

Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

9 tersangka kasus judi online 1XBET diamankan Bareskrim Polri, pelaku gunakan rekening orang lain dan cuci uang lewat money changer.

Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan empat tersangka lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah di Tangerang. Begini perannya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Polda Metro Jaya menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi, modusnya pakai es batu dan regulator modifikasi.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;