Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

1 tersangka baru berhasil ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus penipuan online modus loker paruh waktu.
1 tersangka baru berhasil ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus penipuan online modus loker paruh waktu. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan online yang melibatkan modus lowongan pekerjaan paruh waktu telah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Penipuan online modus lowongan pekerjaan paruh waktu ini, yang mencakup kegiatan seperti menonton video, memberi like, dan subscribe media sosial, telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,5 triliun. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan online ini, menambah daftar panjang pelaku yang sudah ditangkap.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial L. 

Baca Juga:
Panik! Detik-detik Petugas Bea Cukai Diduga Lakukan Razia Besar-besaran Penertiban Barang Impor di ITC Mangga Dua Jakarta Utara Viral

Tersangka L sebelumnya masuk dalam daftar red notice Interpol dan diduga kuat terlibat dalam jaringan scam internasional ini. 

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” ujar Alfis dalam konferensi pers pada Jumat (19/7/2024).

Penangkapan L bermula pada 17 Juli 2024, ketika pihaknya menerima informasi dari National Central Bureau (NCB) Interpol bahwa L baru saja tiba dari Dubai menuju Jakarta.

Baca Juga:
Penuh Kejanggalan! 11 Saksi Diperiksa Terkait Penemuan Mayat Terbungkus Karung di Saluran Air TPST Bantargebang yang Hebohkan Warga

Tim Dittipidsiber kemudian melakukan pengecekan di Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan menemukan bahwa tersangka L yang tercatat dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023 memang benar berada di lokasi.

L diketahui bekerja sebagai operator di Dubai dari Mei hingga Agustus 2023 dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 Dirham. 

Sebelumnya, empat tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk NSS, ZS, H, dan M. 

NSS ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara sebagai penerjemah. 

Baca Juga:
Menyelami Keindahan Alam Pantai Difur di Kota Tual Maluku dengan Pasir Putih Luas dan Kejernihan Air Laut Biru

ZS, warga negara China yang merupakan otak dari jaringan penipuan, ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.

Tersangka H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 sebagai operator, sedangkan M, yang bertugas sebagai penyalur WNI untuk bekerja secara ilegal di Dubai, ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam. 

Kasus ini telah melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan bagian dari jaringan scam online internasional.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang intensif dengan Divhubinter Polri, Interpol, serta Konsulat Jenderal dan Duta Besar RI di Timur Tengah. 

Baca Juga:
Yuk Eksplorasi Keindahan Alam dari Air Terjun Tiu Kelep di Geopark Rinjani Lombok yang Hadirkan Pesona Menarik

“Pada 31 Mei 2023, informasi dari Konsulat Jenderal RI di Timur Tengah mengenai pemulangan WNI yang terlibat dalam penipuan online di Dubai menjadi titik awal pengungkapan kasus ini,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Penangkapan tersangka L merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap sindikat penipuan yang telah merugikan banyak orang. 

Dengan tambahan tersangka ini, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan pelaku dan memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk menghindari penipuan serupa di masa depan. 

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran pekerjaan yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, serta perlunya edukasi masyarakat tentang modus penipuan online yang semakin canggih. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun! Ternyata Begini Modus Operandi Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Paruh Waktu yang Viral di Media Sosial

Kasus penipuan jaringan internasional bermodus lowongan kerja paruh waktu berhasil diungkap Polri, begini modus operandi pelaku.

Diduga Gegara Telat Bayar Angsuran, Debt Collector Ini Tendang Wajah Pengemudi Ojek Online di Bekasi, Polisi Buru Korban dan Pelaku

Pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector. Polisi lakukan penyelidikan.

Memprihatinkan! Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja untuk Pinjaman Online Semakin Merajalela, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspadai Hal Ini

Begini imbauan Polda Metro Jaya menanggapi viralnya aksi penyelahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online.

Viral Kasus HRD Menyalahgunakan Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjaman Online, OJK Imbau Masyarakat Waspada Hal Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data diri pribadi.

Driver Ojek Online di Jakarta Barat Ini Dikejutkan dengan Penemuan Paket Berisi Narkoba yang Dibungkus dalam Mi Instan, Begini Kronologinya

Pengemudi ojek online di Jakarta Barat dikejutkan dengan temuan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam sebuah paket yang ia terima.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;