Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan online yang melibatkan modus lowongan pekerjaan paruh waktu telah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Penipuan online modus lowongan pekerjaan paruh waktu ini, yang mencakup kegiatan seperti menonton video, memberi like, dan subscribe media sosial, telah mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,5 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan online ini, menambah daftar panjang pelaku yang sudah ditangkap.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial L.
Tersangka L sebelumnya masuk dalam daftar red notice Interpol dan diduga kuat terlibat dalam jaringan scam internasional ini.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” ujar Alfis dalam konferensi pers pada Jumat (19/7/2024).
Penangkapan L bermula pada 17 Juli 2024, ketika pihaknya menerima informasi dari National Central Bureau (NCB) Interpol bahwa L baru saja tiba dari Dubai menuju Jakarta.
Tim Dittipidsiber kemudian melakukan pengecekan di Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan menemukan bahwa tersangka L yang tercatat dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023 memang benar berada di lokasi.
L diketahui bekerja sebagai operator di Dubai dari Mei hingga Agustus 2023 dan mendapatkan gaji sebesar 3.500 Dirham.
Sebelumnya, empat tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk NSS, ZS, H, dan M.
NSS ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun penjara sebagai penerjemah.
ZS, warga negara China yang merupakan otak dari jaringan penipuan, ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.
Tersangka H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 sebagai operator, sedangkan M, yang bertugas sebagai penyalur WNI untuk bekerja secara ilegal di Dubai, ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam.
Kasus ini telah melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan bagian dari jaringan scam online internasional.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang intensif dengan Divhubinter Polri, Interpol, serta Konsulat Jenderal dan Duta Besar RI di Timur Tengah.
“Pada 31 Mei 2023, informasi dari Konsulat Jenderal RI di Timur Tengah mengenai pemulangan WNI yang terlibat dalam penipuan online di Dubai menjadi titik awal pengungkapan kasus ini,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Penangkapan tersangka L merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap sindikat penipuan yang telah merugikan banyak orang.
Dengan tambahan tersangka ini, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan pelaku dan memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk menghindari penipuan serupa di masa depan.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran pekerjaan yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, serta perlunya edukasi masyarakat tentang modus penipuan online yang semakin canggih. (*/Shofia)