Nasional, gemasulawesi - Belakangan ini kasus terkait HRD yang menggunakan data pribadi para pelamar untuk pinjaman online menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi mereka.
Peristiwa seperti ini menyoroti risiko yang serius terkait dengan keamanan informasi pribadi, yang dapat dieksploitasi untuk tujuan penipuan atau kejahatan identitas.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting dalam era digital ini.
Ia mengimbau agar masyarakat sangat berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto wajah, atau data lainnya kepada pihak yang tidak terpercaya.
"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi seperti NIK, KTP, foto wajah, dan lainnya, terutama jika diminta untuk merekam atau menyediakan foto wajah," tegasnya.
Kejadian penyalahgunaan data, termasuk dalam konteks pembukaan rekening atau pinjaman daring yang ilegal, menunjukkan bahwa masih ada ancaman yang nyata terhadap privasi dan keamanan konsumen.
OJK telah mengatur dengan ketat mengenai perlindungan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengatur bagaimana Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus mengelola dan melindungi data pribadi konsumen.
Baca Juga:
Peresmian UT Makassar, Menko PMK Dorong Universitas Terbuka untuk Terus Memperkuat Branding
POJK ini juga melarang PUJK untuk memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen setelah layanan telah berakhir tanpa izin yang jelas dari konsumen.
Sanksi yang tegas akan diberlakukan terhadap pelanggar aturan ini, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum yang berlaku.
Selain itu, Friderica juga mengingatkan bahwa publik perlu lebih waspada terhadap upaya pencurian identitas dan penipuan yang dapat mengancam keuangan dan reputasi mereka.
Masyarakat diminta untuk aktif memantau aktivitas keuangan mereka, memeriksa secara berkala laporan kredit, serta mengambil langkah-langkah pencegahan seperti menggunakan sandi yang kuat dan mengaktifkan fitur keamanan tambahan pada layanan daring.
OJK juga aktif bekerja sama dengan pihak terkait untuk memperkuat sistem keamanan dan memperbaiki regulasi yang ada guna mengurangi risiko penyalahgunaan data di masa depan.
Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya privasi data dan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi pribadi juga menjadi fokus dalam upaya pencegahan.
Dengan demikian, kehati-hatian dan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi harus menjadi prioritas bagi semua pihak terkait.
Melalui langkah-langkah yang tepat dan kerjasama yang solid antara pemerintah, regulator, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya untuk kepentingan bersama. (*/Shofia)