Bekasi, gemasulawesi – Insiden kekerasan yang melibatkan seorang debt collector dan pengemudi ojek online terjadi di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Peristiwa ini terjadi ketika seorang pengemudi ojek online diberhentikan di pinggir Jalan Raya Kodau oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector.
Kejadian bermula saat pengemudi ojek online di Jalan Raya Kodau tersebut diduga mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran.
Percekcokan pun terjadi antara pengemudi ojek online dan sekelompok debt collector tersebut.
Ketegangan semakin memuncak ketika salah satu pria dari kelompok debt collector melayangkan tendangan kungfu ke wajah pengemudi ojek online, yang membuat korban sempoyongan dan hampir jatuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut dan sedang menelusuri keberadaan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
“Mengenai kasus debt collector di Jatiasih, tim dari Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sedang menyelidiki pelaku yang melakukan tendangan kepada korban,” kata Firdaus, dikutip pada Minggu, 14 Juli 2024.
Saat ini, jelas Firdaus, pihaknya masih dalam pencarian korban dan juga pelakunya.
Firdaus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan.
Ia menekankan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh debt collector tersebut bukan bagian dari prosedur resmi leasing dan oleh karena itu, tindakan tersebut akan diproses secara hukum.
“Debt collector yang melawan hukum dengan melakukan kegiatan tindak pidana pasti akan kami tindak tegas,” tegas Firdaus.
Baca Juga:
Digagas UIN Datokarama, Kelurahan Lere Kota Palu Direncanakan Menjadi Kawasan Budaya
Menurutnya, polisi juga telah mengimbau korban untuk segera membuat laporan polisi guna mengetahui duduk perkara lebih jelas dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sebelumnya, kami sudah memberikan imbauan kepada korban agar membuat laporan polisi di Polsek Jatiasih atau di Polres Metro Bekasi Kota supaya pelakunya dapat diproses secara hukum,” tambah Firdaus.
Polisi telah melakukan penyelidikan awal dan berusaha mengumpulkan bukti serta saksi terkait insiden tersebut.
Firdaus menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama kepada pengemudi ojek online yang sering kali menjadi korban intimidasi atau kekerasan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Seluruhnya Akan Gunakan QRIS, Pemerintah Kota Palu Membuka 3 Lapak Besar untuk UMKM pada Tahun 2024
Sementara itu, berita tentang kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap pengemudi ojek online ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Banyak yang mengecam tindakan kekerasan tersebut dan berharap agar pihak berwenang dapat segera menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban.
Firdaus menutup dengan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Polisi juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di masa depan. (*/Shofia)