Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan pelabelan ilegal emas palsu di PT Antam diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kasus ini mencuat setelah penyidik mengidentifikasi adanya tindakan pelabelan merek dagang PT Antam pada emas yang sebenarnya tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya dilakukan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik kini tengah bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung secara rinci total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pelabelan merek dagang PT Antam pada emas tersebut.
Meskipun angka kerugian awal yang diperkirakan sudah mencapai Rp 1 triliun, Harli menekankan bahwa angka ini masih bersifat estimasi dan belum didasarkan pada perhitungan akhir dari para ahli.
Perhitungan mendalam oleh ahli diharapkan dapat memberikan angka yang lebih akurat mengenai total kerugian negara.
"Namun, menurut estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, meski belum berdasarkan perhitungan ahli yang diharapkan selesai dalam waktu dekat, jumlahnya sekitar Rp 1 triliun," ungkapnya.
Kasus ini melibatkan tindakan pelabelan ilegal pada emas murni dengan merek PT Antam tanpa izin resmi dari perusahaan.
Harli menggarisbawahi bahwa emas yang terlibat dalam kasus ini adalah emas murni, bukan emas palsu, namun proses pelabelan dilakukan secara ilegal.
Para tersangka, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, dituduh memanfaatkan merek dagang PT Antam untuk meningkatkan nilai jual emas mereka secara tidak sah.
Proses pelabelan ilegal ini menyebabkan perbedaan harga antara harga beli emas dan harga jual emas yang telah dilabeli merek PT Antam.
Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan karena merek dagang PT Antam yang memiliki nilai ekonomis tinggi telah digunakan secara tidak sah untuk meningkatkan harga jual emas.
Hal ini tidak hanya merugikan PT Antam secara finansial tetapi juga berdampak pada kerugian negara secara keseluruhan.
Baca Juga:
Sangat Membantu, Pemda Mengapresiasi Kehadiran Tim Korsupgah KPK RI di Kabupaten Gowa
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru yang terdiri dari individu dengan latar belakang swasta dan perorangan.
Tujuh tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Mereka diduga telah terlibat dalam konspirasi dengan enam mantan General Manager UBPPLM PT Antam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua dari tujuh tersangka baru ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan lima lainnya dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.
Kejagung mengungkapkan bahwa penahanan kota diterapkan pada tersangka yang kondisi kesehatannya memerlukan perhatian khusus.
Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan kondisi kesehatan tersangka.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan komoditas berharga seperti emas.
Kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun menunjukkan dampak serius dari tindakan korupsi dan pelanggaran hukum, serta kebutuhan mendesak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku guna melindungi aset negara dan perusahaan.
Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)