Tetapkan 7 Tersangka Baru, Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Palsu Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun

Kejagung memperkirakan kasus dugaan korupsi terkait pelekatan cap palsu merek Antam pada 109 ton emas mencapai Rp1 triliun.
Kejagung memperkirakan kasus dugaan korupsi terkait pelekatan cap palsu merek Antam pada 109 ton emas mencapai Rp1 triliun. Source: Foto/Dok. Kejagung

 

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan pelabelan ilegal emas palsu di PT Antam diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. 

Kasus ini mencuat setelah penyidik mengidentifikasi adanya tindakan pelabelan merek dagang PT Antam pada emas yang sebenarnya tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya dilakukan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik kini tengah bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung secara rinci total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan pelabelan merek dagang PT Antam pada emas tersebut. 

Meskipun angka kerugian awal yang diperkirakan sudah mencapai Rp 1 triliun, Harli menekankan bahwa angka ini masih bersifat estimasi dan belum didasarkan pada perhitungan akhir dari para ahli. 

Baca Juga:
Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Begini Peran Masing-masing Pelaku

Perhitungan mendalam oleh ahli diharapkan dapat memberikan angka yang lebih akurat mengenai total kerugian negara.

"Namun, menurut estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, meski belum berdasarkan perhitungan ahli yang diharapkan selesai dalam waktu dekat, jumlahnya sekitar Rp 1 triliun," ungkapnya.

Kasus ini melibatkan tindakan pelabelan ilegal pada emas murni dengan merek PT Antam tanpa izin resmi dari perusahaan. 

Harli menggarisbawahi bahwa emas yang terlibat dalam kasus ini adalah emas murni, bukan emas palsu, namun proses pelabelan dilakukan secara ilegal. 

Baca Juga:
Raup Keuntungan Rp1,5 Triliun! Ternyata Begini Modus Operandi Sindikat Penipuan Online Berkedok Loker Paruh Waktu yang Viral di Media Sosial

Para tersangka, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, dituduh memanfaatkan merek dagang PT Antam untuk meningkatkan nilai jual emas mereka secara tidak sah.

Proses pelabelan ilegal ini menyebabkan perbedaan harga antara harga beli emas dan harga jual emas yang telah dilabeli merek PT Antam. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan karena merek dagang PT Antam yang memiliki nilai ekonomis tinggi telah digunakan secara tidak sah untuk meningkatkan harga jual emas.

Hal ini tidak hanya merugikan PT Antam secara finansial tetapi juga berdampak pada kerugian negara secara keseluruhan.

Baca Juga:
Sangat Membantu, Pemda Mengapresiasi Kehadiran Tim Korsupgah KPK RI di Kabupaten Gowa

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru yang terdiri dari individu dengan latar belakang swasta dan perorangan. 

Tujuh tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Mereka diduga telah terlibat dalam konspirasi dengan enam mantan General Manager UBPPLM PT Antam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua dari tujuh tersangka baru ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan lima lainnya dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Kejagung mengungkapkan bahwa penahanan kota diterapkan pada tersangka yang kondisi kesehatannya memerlukan perhatian khusus. 

Baca Juga:
Sita 2 Koper saat Penggeledahan, KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan kondisi kesehatan tersangka.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan komoditas berharga seperti emas. 

Kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun menunjukkan dampak serius dari tindakan korupsi dan pelanggaran hukum, serta kebutuhan mendesak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku guna melindungi aset negara dan perusahaan. 

Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung menggegerkan publik dengan ditetapkannya 6 petinggi PT Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi 109 ton emas.

Viral Detik-detik Material Konstruksi Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT Kebayoran Baru, Operasional Diberhentikan Sementara

Operasional MRT di Kebayoran Baru terpaksa dihentikan akibat material konstruksi yang jatuh di rel MRT Jakarta dari Gedung Kejaksaan Agung.

Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan, Kejagung Periksa Bagian Keuangan AGRI dan Sejumlah Saksi

Sejumlah saksi diperiksa Kajagung dalam kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. Salah satunya Bagian Keuangan AGRI.

Diduga Terlibat dalam Pusaran Kasus Korupsi Rp271 Triliun di PT Timah Tbk, Istri Harvey Moeis Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejaksaan Agung memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;