Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Ilustrasi Oknum Pejabat TPHP Parigi moutong ancam polisikan wartawan akibat pemberitaan dugaan pungli pada penerbitan Barcode Solar Petani
Ilustrasi Oknum Pejabat TPHP Parigi moutong ancam polisikan wartawan akibat pemberitaan dugaan pungli pada penerbitan Barcode Solar Petani Source: (Ilustrasi/gemasulawesi)

Parigi moutong, gemasulawesi – Ketegangan antara birokrasi dan kemerdekaan pers kembali meruncing di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Supriadin, secara terang-terangan melayangkan ancaman akan mempolisikan wartawan yang menulis pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan barcode solar bersubsidi milik petani.

Langkah represif ini memicu sorotan tajam karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik dan ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Sikap "kebakaran jenggot" ini dinilai publik sangat berlebihan dan kontradiktif.

Baca Juga:
Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Pasalnya, pada pemberitaan sebelumnya, media ini telah mengakomodasi ruang klarifikasi secara berimbang, di mana Kabid Sapras sendiri telah memberikan sanggahannya dan membantah secara tegas adanya praktik pungli tersebut di lingkungan instansinya.

Namun, alih-alih menghormati proses jurnalistik yang berjalan adil, Supriadin justru meluapkan ketidaksenangannya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Ia menuding pemberitaan tersebut sebagai fitnah yang menyudutkan institusinya, sekaligus mengeluarkan ancaman jalur hukum pidana (kepolisian) terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Tindakan mengancam mempolisikan jurnalis atas sebuah karya berita ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:
Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dalam iklim demokrasi, sengketa pers tidak sepatutnya diselesaikan melalui intervensi aparat penegak hukum pidana sebelum seluruh mekanisme dalam UU Pers ditempuh. Undang-Undang Pers merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus) yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa pemberitaan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, jika sebuah pihak merasa dirugikan atau menilai pemberitaan keliru, sarana yang disediakan oleh hukum adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Mengingat hak konfirmasi dan bantahan tegas dari Supriadin sebenarnya sudah dimuat pada pemberitaan terdahulu, maka ancaman pidana lanjutan ini mengindikasikan adanya upaya pembungkaman demi meredam isu sensitif yang menyangkut hak-hak kelompok tani.

Lebih jauh, ancaman untuk mengkriminalisasi wartawan dapat bergeser menjadi pelanggaran pidana tersendiri bagi pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga:
DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Intimidasi hukum dalam bentuk ancaman laporan polisi secara psikologis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi independensi pers.

Kasus dugaan pungli barcode solar untuk petani ini sejatinya adalah masalah hajat hidup orang banyak yang wajib dikawal secara transparan. Sikap antipati dan ancaman laporan polisi dari oknum pejabat publik hanya akan memperburuk citra birokrasi di Parigi Moutong.

Publik kini menanti ketegasan dari pimpinan daerah dan aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas substansi dugaan pungli tersebut secara objektif, tanpa terdistraksi oleh upaya-upaya intimidasi terhadap para pemburu berita. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Mantan Kapolres Ngada Terjerat Kasus Tindak Asusila Anak dan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Pidananya

Polri bongkar kasus AKBP Fajar, eks-Kapolres Ngada, atas dugaan tindak asusila dan penyebaran konten terlarang.

Buronan Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta Diciduk di Jakarta, Begini Modus Kejahatannya

Polisi bekuk tersangka penipuan proyek infrastruktur yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Pelaku segera diadili.

7 Pejabat Jadi Tersangka Skandal Korupsi Minyak di Pertamina, Ini Peran dan Modus Operasinya

Terungkap skandal korupsi minyak di Pertamina! Kejagung tetapkan 7 tersangka, begini modus yang mereka lakukan.

Terima Vonis Lebih Berat! Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum 16 Tahun dan Denda Rp 1,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 1,07 triliun.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;