Nasional, gemasulawesi - Penetapan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam untuk periode 2010-2021 telah menimbulkan kegemparan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan keputusan ini pada Kamis, 18 Juli 2024 yang menandai langkah signifikan dalam penyelidikan kasus korupsi emas 109 ton yang telah menyita perhatian banyak pihak.
Dalam pengumuman tersebut, lima dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi emas 109 ton ini dikenakan status tahanan kota dan dipasangi gelang detektor.
Gelang ini dilengkapi dengan sistem GPS yang memungkinkan pihak berwenang untuk memantau dan membatasi pergerakan tersangka, sehingga mereka tidak bisa keluar dari wilayah yang telah ditentukan.
Gelang detektor ini dirancang agar tidak bisa dilepas sendiri, memastikan bahwa para tersangka tetap berada dalam area yang ditetapkan selama masa tahanan mereka.
Sistem ini menjadi alat penting dalam mengawasi mobilitas para tersangka dan mengurangi kemungkinan mereka melarikan diri atau menghindari proses hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar, menjelaskan bahwa dua dari tujuh tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) karena alasan keamanan, sementara lima tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Gelang detektor yang dikenakan pada lima tahanan kota ini berguna untuk memantau dan mengawasi keberadaan mereka, serta memastikan mereka tidak melakukan perjalanan ke luar kota tempat mereka ditahan.
Gelang tersebut dapat dikenakan di pergelangan tangan atau di kaki, sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan tersangka.
Kelima tersangka yang dikenakan gelang detektor adalah LE, SJ, JT, DT, dan HKT. Mereka adalah mantan pelanggan jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Penetapan ini mencerminkan upaya serius Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan emas dalam jumlah besar.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memastikan bahwa para tersangka tidak dapat menghindari proses hukum dan tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
Penetapan tersangka baru ini merupakan langkah penting dalam mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Kasus korupsi emas 109 ton ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat, mengingat besarnya jumlah emas yang terlibat dan dampaknya terhadap perusahaan serta perekonomian.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang bernilai tinggi.
Kejagung berharap bahwa penetapan ini akan membantu mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus tersebut dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Investigasi yang mendalam dan langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi lainnya di masa depan. (*/Shofia)