5 dari 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Dipasangi Gelang Detektor dan Hanya Ditahan di Tahanan Kota, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton, ternyata gegara ini.
Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton, ternyata gegara ini. Source: Foto/Tangkap layar Youtube KEJAKSAAN RI

Nasional, gemasulawesi - Penetapan tujuh orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam untuk periode 2010-2021 telah menimbulkan kegemparan publik. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan keputusan ini pada Kamis, 18 Juli 2024 yang menandai langkah signifikan dalam penyelidikan kasus korupsi emas 109 ton yang telah menyita perhatian banyak pihak.

Dalam pengumuman tersebut, lima dari tujuh tersangka dalam kasus korupsi emas 109 ton ini dikenakan status tahanan kota dan dipasangi gelang detektor. 

Gelang ini dilengkapi dengan sistem GPS yang memungkinkan pihak berwenang untuk memantau dan membatasi pergerakan tersangka, sehingga mereka tidak bisa keluar dari wilayah yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Ini Pengakuan Mengejutkan Menparekraf Sandiaga Uno Terkait Helikopter yang Jatuh Gegara Terlilit Layang-layang di Bali

Gelang detektor ini dirancang agar tidak bisa dilepas sendiri, memastikan bahwa para tersangka tetap berada dalam area yang ditetapkan selama masa tahanan mereka. 

Sistem ini menjadi alat penting dalam mengawasi mobilitas para tersangka dan mengurangi kemungkinan mereka melarikan diri atau menghindari proses hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Siregar, menjelaskan bahwa dua dari tujuh tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) karena alasan keamanan, sementara lima tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. 

Gelang detektor yang dikenakan pada lima tahanan kota ini berguna untuk memantau dan mengawasi keberadaan mereka, serta memastikan mereka tidak melakukan perjalanan ke luar kota tempat mereka ditahan. 

Baca Juga:
Tak Bergerak 20 Menit Lebih dan Hendak Dievakuasi Gegara Dikira Meninggal, Driver Ojol di Tasikmalaya Ini Ternyata Hanya Tertidur

Gelang tersebut dapat dikenakan di pergelangan tangan atau di kaki, sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan tersangka.

Kelima tersangka yang dikenakan gelang detektor adalah LE, SJ, JT, DT, dan HKT. Mereka adalah mantan pelanggan jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. 

Penetapan ini mencerminkan upaya serius Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan emas dalam jumlah besar. 

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memastikan bahwa para tersangka tidak dapat menghindari proses hukum dan tetap berada dalam pengawasan yang ketat.

Baca Juga:
Agar Pengolahan Limbah B3 dari Rumah Sakit Dapat Maksimal, Kepala DLHK Sulsel Harap Mesin Insenerator Bisa Ditambah hingga 5 Unit

Sementara itu, dua tersangka lainnya, SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Penahanan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. 

Penetapan tersangka baru ini merupakan langkah penting dalam mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Kasus korupsi emas 109 ton ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat, mengingat besarnya jumlah emas yang terlibat dan dampaknya terhadap perusahaan serta perekonomian. 

Baca Juga:
Tewaskan Sedikitnya 4 Orang, Militer Penjajah Israel Dilaporkan Mengebom Sebuah Rumah di Jabalia Jalur Gaza Utara

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang bernilai tinggi. 

Kejagung berharap bahwa penetapan ini akan membantu mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus tersebut dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Investigasi yang mendalam dan langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus korupsi lainnya di masa depan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Tetapkan 7 Tersangka Baru, Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi 109 Ton Emas dengan Pelabelan Palsu Ditaksir Mencapai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas capai Rp1 triliun.

Geger! Belum Kelar Soal Kasus Rp271 Triliun, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi 109 Ton Emas, 6 Petinggi PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejagung menggegerkan publik dengan ditetapkannya 6 petinggi PT Antam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi 109 ton emas.

Viral Detik-detik Material Konstruksi Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT Kebayoran Baru, Operasional Diberhentikan Sementara

Operasional MRT di Kebayoran Baru terpaksa dihentikan akibat material konstruksi yang jatuh di rel MRT Jakarta dari Gedung Kejaksaan Agung.

Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan, Kejagung Periksa Bagian Keuangan AGRI dan Sejumlah Saksi

Sejumlah saksi diperiksa Kajagung dalam kasus dugaan korupsi importir gula di Kementerian Perdagangan. Salah satunya Bagian Keuangan AGRI.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;