Jadi Korban Perampokan Sadis, Pengemudi Taksi Online Dibuang di Pinggir Tol JORR Bekasi, Begini Modus Kejam Pelaku

Pengemudi taksi online dirampok di Tol JORR, pelaku berhasil ditangkap di Pulogebang. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Bekasi, gemasulawesi - Sebuah kasus perampokan yang menghebohkan publik terjadi di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi. 

Kejadian ini melibatkan seorang pengemudi taksi online wanita berinisial BI yang menjadi korban perampokan sadis. 

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban sedang menjalankan pekerjaannya.

Dalam peristiwa ini, BI menjadi korban kejahatan ketika pelaku perampokan, yang belakangan diketahui berinisial MIS alias Ibnu (30), memesan layanan taksi online dan melakukan aksinya di tengah perjalanan. 

Baca Juga:
Belasan Warga Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Minta Bantuan Presiden agar Segera Dipulangkan

Dengan penuh ketakutan, BI dipaksa menyerahkan mobilnya oleh pelaku. 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku bahkan tega membuang korban di pinggir jalan Tol JORR, meninggalkan BI dalam kondisi tidak berdaya di lokasi yang jauh dari bantuan.

Kasus ini menjadi viral di media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakan kejam pelaku, dan kasus ini segera mendapat perhatian besar dari pihak kepolisian.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Baca Juga:
Terungkap! Polisi Beberkan Motif Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tusuk Rekan Kerjanya hingga Tewas, Ternyata Gegara Masalah Ini

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

Pelaku, MIS alias Ibnu, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan, ditangkap di Pulogebang, Jakarta Timur, saat sedang bekerja. 

Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait kasus perampokan yang brutal ini.

Wira Satya Triputra juga menjelaskan bahwa pelaku telah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

Baca Juga:
Tragis! Bocah 3 Tahun Terlindas Minibus dalam Insiden Tabrak Lari di di Tangerang Selatan, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Ancaman hukuman yang diberikan bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya. Pelaku kini sedang menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi pengemudi taksi online, terutama wanita, untuk selalu waspada saat menerima penumpang, khususnya di waktu-waktu yang rawan seperti dini hari. 

Selain itu, peran pihak kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi besar dari masyarakat, yang berharap agar kasus-kasus serupa dapat diusut tuntas untuk memberikan rasa aman di jalan raya.

Dengan adanya penangkapan pelaku ini, korban serta keluarga besar korban berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya yang kejam. 

Baca Juga:
Serbu Sebuah Toko Penukaran Uang di Hebron Tepi Barat, Pasukan Penjajah Israel Menyita Hampir 1 Juta Shekel dalam Bentuk Tunai

Kasus ini diharapkan juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk selalu berhati-hati di jalan dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini