Jakarta, gemasulawesi - Bawaslu RI menegaskan bahwa formulir C6 atau surat undangan memilih bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, pada Minggu, 8 Desember 2024.
Menurut Puadi, formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ia menekankan bahwa warga yang tidak menerima atau kehilangan formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Puadi menjelaskan bahwa syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait serta membawa e-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
Selain itu, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap ingin menggunakan hak pilihnya, mereka dapat membawa e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu yang telah diatur.
"Syarat untuk memilih (menjadi pemilih di Pilkada serentak 2024) yaitu terdaftar di dalam DPT di TPS terkait serta membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi.
Pernyataan Puadi ini sekaligus merespons persoalan yang diangkat oleh tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait distribusi formulir C6 dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pada konferensi pers Senin, 2 Desember 2024, Basri Baco, perwakilan tim pemenangan RIDO, menilai KPUD Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan kurangnya partisipasi pemilih.
Basri menyoroti tidak sampainya formulir C6 ke sejumlah pemilih, yang bahkan diduga disengaja untuk menghambat pendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
"Sengaja tidak dibagikan mungkin di basis 01 (pemilih Ridwan Kamil-Suswono), sehingga pendukung 01 tidak bisa berangkat mencoblos, dan ini laporannya banyak dari beberapa wilayah," kata Basri Baco dalam penjelasannya.
Meski begitu, klarifikasi dari Bawaslu menunjukkan bahwa tidak adanya formulir C6 tidak serta merta menghilangkan hak pilih seseorang.
Dalam situasi ini, penting bagi pemilih untuk tetap mempersiapkan dokumen identitas resmi agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses distribusi undangan memilih berjalan adil dan profesional. (*/Risco)