KPU Sulteng Berkoordinasi dengan KPU RI Terkait Saran Perbaikan untuk Membuka Kotak Suara

Ket. Foto: KPU Sulawesi Tengah Berkoordinasi dengan KPU RI Terkait Saran Perbaikan untuk Membuka Kotak Suara Source: (Foto/ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu, gemasulawesi – KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan KPU RI, terkait saran perbaikan Bawaslu Sulawesi Tengah untuk membuka kotak suara.

Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, dalam keterangannya di Palu mengatakan saat ini pihaknya masih koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI, apakah diperbolehkan membuka kotak suara setelah selesai rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

Risvirenol melanjutkan setelah saran perbaikan Bawaslu Sulawesi Tengah dalam rapat pleno, pihaknya telah menyurat ke KPU RI.

Baca Juga:
Paslon RK-Suswono Gagal Raih Suara Terbanyak Pilkada Jakarta 2024, Mardani Ali Sera: Kami di PKS Bahagia

“Konsultasi dapat dilaksanakan via daring dengan pihak KPU atau Komisi Pemilihan Umum RI,” katanya.

Dia menegaskan apapun yang menjadi keputusan dari KPU RI, pihaknya siap untuk melaksanakannya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan pembukaan kotak suara di TPS 04 Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, dalam rapat pleno KPU Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Sekelompok Orang Gelar Demo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah di Yogyakarta, Umar Hasibuan: Agak Laen

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan perlu ditegaskan, hanya menghitung jumlahnya, bukan menghitung perolehannya, yang ada dalam kotak dan menyesuaikan dengan daftar hadir.

Dikutip dari Antara, saran perbaikan Nomor 282/P</00/0/K.ST/2024 tersebut disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan juga penetapan hasil Pilgub Sulawesi Tengah di kantor KPU Sulawesi Tengah.

Dia menyebutkan ini adalah temuan hasil pengawasan dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga:
Bantai 3 Bocah Hingga Tewas Karena Kesal Sering Diejek, Pria di Deli Serdang Sumut Merasa Puas dan Tidak Menyesal

Dia menerangkan beberapa poin dalam saran perbaikan tersebut, yaitu ditemukan perbedaan jumlah pengguna hak pilih pada C daftar hadir, berjumlah 283 pemilih dan pengguna hak pilih pada salinan C hasil KWK pilgub yang berjumlah 282 pemilih.

Dia melanjutkan KPU Morowali telah melakukan konfirmasi dalam rapat pleno kepada KPPS TPS 04 Desa Bahodopi dan dari hasil konfirmasi dinyatakan KPPS ada kekeliruan ketika menandai form C daftar hadir, yang seharusnya pengguna hak 282 pemilih.

Diketahui jika Indonesia telah melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 lalu. (Antara)

Bagikan: