Jakarta, gemasulawesi - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tim hukum pasangan ini tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Keputusan ini menandakan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, tim hukum pasangan ini sempat melakukan konsultasi dengan MK pada Senin, 9 Desember 2024, untuk membahas kemungkinan pengajuan gugatan.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik Menjadi Rp3.775.425
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan yang diajukan.
Dalam konsultasi tersebut, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Saat ini kami bersama tim hukum paslon Rido sedang mempersiapkan permohonan PHPU di MK. Setelah siap kami akan masukkan permohonan tersebut ke MK," jelas Faizal pada waktu itu.
Namun, dengan tidak adanya gugatan yang diajukan hingga batas waktu yang ditentukan, dapat disimpulkan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah menerima hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Sulsel Perkirakan 3,7 Juta Warga Sulawesi Selatan Akan Mudik pada Libur Nataru
Perlu diktahui bahwa hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 yang diumumkan oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024, menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berhasil mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan total 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ini menunjukkan sikap sportif dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam menerima hasil pemilihan.
Dengan demikian, pasangan Pramono Anung-Rano Karno akan melanjutkan langkah mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen mereka terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan, serta menghormati pilihan rakyat Jakarta.
Diharapkan, dengan hasil ini, Jakarta dapat melanjutkan pembangunan dan program-program yang telah direncanakan untuk kemajuan kota dan kesejahteraan warganya. (*/Risco)