Viral! Polisi Bekukan 4 Pencuri Besi Proyek Museum Sains Senilai 36 Juta, Begini Tanggapan Kapolresta Solo Iwan Saktiadi

Tim Resmop berhasil membekukan empat pelaku pencurian besi proyek museum sains teknologi dan budaya Solo Source: Pixabay/Ilustrasi borgol

Solo, gemasulawesi - Tim Resmop Polresta Solo berhasil membekukan empat pencuri besi di proyek museum sain Teknologi dan Budaya di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. 

Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial DK (19) warga Jebres Kota Solo, LAP (23), DFR (19) warga Kabupaten Sukoharjo, dan SVA (26) warga Kabupaten Karanganyar. 

Empat orang tersebut ternyata merupakan petugas keamanan proyek besi tersebut. 

Baca Juga:
Nintendo Switch 2 akan Segera Tiba! Inilah Lima Fitur Menarik yang Dapat Ditangkap dari Trailernya

'Empat orang pelaku tersebut sudah diamankan oleh tim Resmop pada pukul 3 sore di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di lokasi proyek di mana mereka bekerja. Sedangkan satu lainnya diamankan di Wonorejo, Kecamatan Godangrejo, Kabupaten Karanganyar,' ungkap Kapolresta Solo , Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

Baca Juga:
Ekspresikan Diri dengan Emoji Unik Buatan Sendiri dari Fitur Genmoji Apple! Inilah Cara Membuatnya

Ia menyampaikan juga bahwa pelaku keseluruhan sebanyak delapan orang. Empat pelaku lainnya masih dalam kategori buron alias masih dalam pengejaran. 

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh salah satu karyawan yang bekerja di proyek tersebut. 

Berdasarkan keterangan saksi, bahwa pelaku sudah melakukan tindakan pencurian sebanyak 10 kali. 

Baca Juga:
Salah Satu Pendiri Android Beberkan Alasan Mengejutkan Mengapa Dia Meninggalkan Microsoft, Inilah Penjelasannya

'Pelaku kali ini diamankan oleh pihak polisi karena melakukan tindakan pencurian di proyek pembangunan museum sains teknologi dan budaya Jebres berupa 7 pcs kolom well, 4 pcs stell, 4 pcs puse pule, dengan total kerugian mencapai 36.700.000,' jelasnya. 

Baca Juga:
Salah Satu Pendiri Android Beberkan Alasan Mengejutkan Mengapa Dia Meninggalkan Microsoft, Inilah Penjelasannya

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil pencurian tangan pelaku. 

Barang bukti tersebut dimulai dari 21 set besi scavolding, 1 buah besi jackbest, 1 unit sepeda motor, 1 unit buah handphone, dan barang bukti lainnya. 

Dari kejadian tersebut keempat pelaku yang diamankan tersebut terjerat hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara. 

Baca Juga:
Kritik Menu Program Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa Sebut Anggaran Seporsi MBG Sebenarnya Hanya 5 Ribu

'Untuk saat ini keempat pelaku masih diamankan ke kantor kepolisian Polresta Surakarta untuk dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga mendapatkan hukuman pasal 363 dalam KUHP dengan ancaman penjara,' terangnya. (*/Ayu Sisca Irianti) 

Bagikan: