Tangerang, gemasulawesi - Kasus pagar laut di perairan Tangerang semakin berkembang dengan temuan baru yang mengejutkan.
Polisi mengungkap bahwa sejumlah warga Desa Kohod dicatut identitasnya untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi proyek pagar laut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa banyak warga yang tidak mengetahui namanya digunakan dalam dokumen tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang benar nama mereka dipakai tanpa sepengetahuan mereka. KTP dan fotokopi KTP mereka dikumpulkan, lalu digunakan dalam proses penerbitan surat-surat ini,” ungkap Brigjen Djuhandhani pada Kamis, 13 Februari 2025.
Polisi kini menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ini.
Pasalnya, pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan kepala desa hampir tidak mungkin dilakukan tanpa campur tangan pejabat di atasnya atau instansi terkait.
“Kami sedang menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat di tingkat lurah hingga kementerian yang mengetahui atau membantu proses ini,” tambah Brigjen Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemalsuan dokumen tersebut. Beberapa rekening yang terkait dengan transaksi ini sudah mulai diperiksa oleh tim investigasi.
“Kami telah mengumpulkan data transaksi keuangan terkait Kohod dan beberapa rekening sudah kami identifikasi. Saat ini, kami masih menganalisis apakah ada kesesuaian antara transaksi yang terjadi dengan nilai yang dicurigai,” jelasnya lebih lanjut.
Meskipun kediamannya telah digeledah, Kepala Desa Kohod, Arsin, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut.
Hal ini ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Sampai saat ini, statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Baca Juga:
Lebih dari 2.300 Anak Dirawat Karena Kekurangan Gizi Akut di Jalur Gaza sejak Bulan Januari
Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Saat ini, kepolisian masih memeriksa 44 saksi yang terkait dengan kasus ini.
Selain itu, penyelidik juga tengah menunggu hasil analisis laboratorium forensik untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proyek pagar laut ini.
“Investigasi ini juga didukung oleh metode scientific crime investigation melalui laboratorium forensik Bareskrim Polri guna mendapatkan bukti lebih lanjut,” pungkas Brigjen Trunoyudo.
Dengan temuan terbaru ini, kasus pagar laut di Desa Kohod semakin kompleks. Dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan identitas warga membuat publik bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya pihak yang paling diuntungkan dari proyek ini.
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain seperti pencucian uang atau korupsi.
Apakah kasus ini akan segera terungkap sepenuhnya? Atau masih ada fakta lain yang belum terbongkar? Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. (*/Shofia)