Diduga Lakukan Illegal Fishing di Laut Sulawesi, KKP Tangkap Kapal Asal Filipina yang Mengambil Ikan Tuna

Potret KKP menangkap satu unit kapal ikan jenis pump boat asal Filipina di perairan Kepulauan Talaud Sulawesi Source: (Foto/ANTARA/HO-Humas KKP/aa)

Kepulauan Talaud, gemasulawesi - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kedaulatan perairan nasional dengan menangkap satu kapal ikan asal Filipina yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Penangkapan ini terjadi di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, yang merupakan salah satu wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, membenarkan kabar tersebut dalam pernyataannya pada Sabtu, 12 April 2025.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh armada pengawasan KKP, yakni speedboat pengawasan Napoleon 17, yang tengah melakukan operasi rutin di kawasan perbatasan maritim.

Baca Juga:
Hadiri Haul Guru Tua ke-57, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Hormati Perjuangan Habib Sayyid Idrus Bin Salim Al-jufri

Kapal yang ditangkap merupakan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME yang diketahui berasal dari Filipina.

"Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan Filipina yang menangkap hasil laut di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia," jelas Pung Nugroho.

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada Jumat, 11 April 2025, kapal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.

Selain itu, kapal ditemukan membawa hasil tangkapan berupa ikan tuna dan diawaki oleh tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina.

Baca Juga:
Pelni Baubau Catat Jumlah Penumpang selama Mudik Lebaran 2025 dari dan ke Pelabuhan Murhum Sebanyak 26.389 Orang

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kapal tersebut memang memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal untuk melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Informasi awal terkait keberadaan kapal asing tersebut ternyata didapat dari nelayan setempat.

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, menyampaikan bahwa laporan dari para nelayan mengenai keberadaan kapal asing yang mencurigakan sangat membantu proses pengawasan dan penangkapan.

Ia menyebutkan bahwa wilayah pengelolaan perikanan 716 di Laut Sulawesi memang menjadi salah satu titik rawan pelanggaran karena letaknya yang langsung berbatasan dengan wilayah perairan Filipina.

Baca Juga:
Mentan Ajak Saudara Bugis Makassar Wujudkan Capaian Swasembada dan Mimpi Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara aparat pengawas perikanan dan masyarakat nelayan dalam menjaga wilayah laut Indonesia dari ancaman pelanggaran hukum, khususnya terkait perikanan illegal. (*/Risco)

Bagikan: