Parigi Moutong, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera memberikan respons terhadap usulan perbaikan jembatan di jalur jalan lingkar yang mengalami kerusakan sejak gempa bumi berkekuatan 7,4 magnitudo mengguncang wilayah tersebut pada tahun 2018.
Meski hingga kini jalur satu arah dari jembatan itu masih bisa dilalui oleh kendaraan, namun kerusakan struktural yang ada dianggap berbahaya bagi pengendara serta merusak tampilan wilayah dari sisi estetika dan tata ruang.
Kerusakan jembatan tersebut sudah menjadi perhatian serius pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir.
Keberadaannya sebagai jalur penghubung penting di kawasan strategis menambah urgensi dari permintaan perbaikan tersebut.
Dalam upayanya, pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) telah berulang kali menyampaikan permohonan secara resmi kepada pemerintah provinsi.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan berkali-kali namun belum mendapat tindak lanjut.
“Setiap tahun kami sampaikan usulan melalui mekanisme resmi, tapi belum juga ditindaklanjuti,” kata Irwan, Jumat, 16 Mei 2025.
Penyampaian usulan itu telah melalui berbagai jalur resmi, seperti forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat provinsi hingga pengiriman surat kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahkan, Irwan mengaku dirinya sudah pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak kementerian dan pejabat di lingkungan Pemprov Sulteng guna membicarakan permasalahan ini lebih mendalam.
Melalui diskusi tersebut, ia diarahkan agar usulan perbaikan jembatan dapat dimasukkan ke dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diperuntukkan bagi infrastruktur daerah. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta bisa dijalankan karena terdapat kendala teknis dalam sistem pengusulan yang berlaku di tingkat pusat.
Menurut Irwan, sistem DAK pusat belum menyediakan menu khusus untuk pengusulan pembangunan jembatan daerah. Hal ini membuat pihaknya tidak bisa memasukkan permintaan tersebut ke dalam sistem yang menjadi syarat administrasi utama untuk mendapat pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Usulan kami terkendala teknis. Belum ada kodefikasi jembatan daerah dalam sistem DAK yang dibuka pemerintah pusat,” jelasnya.
Meskipun begitu, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Mereka tetap menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan agar pengusulan bisa segera dilakukan ketika menu pembangunan jembatan daerah tersedia dalam sistem DAK nasional.
Dokumen ini mencakup data teknis, gambar konstruksi, serta rencana anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perbaikan jembatan secara menyeluruh.
Irwan menyampaikan harapannya agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah dapat mempertimbangkan kembali usulan tersebut dan melakukan kajian ulang.
Hal ini penting agar pembangunan jembatan yang telah lama tertunda bisa segera direalisasikan demi keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Parigi Moutong.