Ekonomi, gemasulawesi – Motor listrik subsidi kini mulai dilirik oleh banyak orang.
Bahkan pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakatnya yang ingin membeli motor listrik subsidi dengan beberapa syarat.
Namun jangan khawatir karena pemerintah semakin memudahkan persyaratan untuk membeli motor listrik.
Baca: Minerva Electron M1: Sepeda Motor Listrik Berkualitas Tinggi untuk Masa Depan Yang Lebih Baik
Pengadaan program ini bertujuan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara yang ada.
Jika melihat dari peraturan sebelumnya, syarat membeli motor listrik subsidi kini memang sudah diperbarui.
Melansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, sebelumnya ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memiliki motor listrik subsidi dan salah satunya adalah penerima merupakan pelaku UMKM.
Namun kini persyaratan sudah diperbarui dan masyarakat bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.
Pemberian subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah ini dapat digunakan untuk pembelian KBL dengan basis baterai roda dua.
Namun perlu diingat bahwa bantuan hanya diberikan untuk satu kali saja pembelian saja.
Cek persyaratan yang ditetapkan pemerintah saat ini untuk masyarakat yang ingin memiliki motor listrik subsidi!
1. Masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan harus merupakan WNI dengan usia minimal 17 tahun
2. Sudah mempunyai KTP Elektronik
Persyaratan yang ada bukan hanya untuk pembelian motor listrik saja namun juga untuk masyarakat yang ingin melakukan konversi motor lama ke listrik.
Salah satu syarat tambahannya adalah motor tidak boleh berusia lebih dari 10 tahun karena akan dilakukan pengecekan oleh Balai Pengujian Laik Jalan.
Pemberian berbagai program bantuan ini diharapkan membuat masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Pastinya dengan hal ini, diharapkan isu polusi juga semakin berkurang.
Saat ini pemerintah telah membuat target penjualan motor listrik sebanyak 200.000 unit untuk tahun 2023 ini.
Jadi, apakah Kamu tertarik untuk membeli motor listrik atau mengganti yang lama dengan motor listrik? (*/Farid Zam)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News