Tertarik Beli Motor Listrik Impian Bersubsidi? Begini Cara Beli dan Syarat yang Harus Kamu Penuhi

Ket foto: syarat dan cara membeli motor listrik bersubsidi (foto/instagram/@selisindonesia.official)

Ekonomi, gemasulawesi – Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program elektrifikasi dengan tujuan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu insentif yang ditawarkan adalah subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

Namun, bantuan ini memiliki kriteria penerima yang tertentu dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli.

Baca: Deretan Motor Listrik Beroda Tiga Paling Menarik dari Spesifikasi dan Fiturnya! Tengok Dulu Berapa Harga Jualnya

Bantuan subsidi motor listrik ini tidak diberikan secara universal, melainkan diutamakan kepada kelompok tertentu yang mencakup:

  1. Masyarakat Berbasis UMKM. Program ini fokus pada masyarakat yang terkait dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  2. Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat): Calon penerima yang telah memanfaatkan KUR dalam usahanya juga memiliki peluang mendapatkan subsidi.
  3. Calon Pembeli adalah Penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro). Penerima BPUM, yang mendukung usaha mikro produktif, juga termasuk dalam kriteria penerima.

Baca: Motor Listrik NIU Gova 03 Punya Teknologi Energy Recovery System yang Canggih Banget dengan Daya Jangkaunya Sampai 70 Km, Segini Nih Harganya!

Pelanggan Listrik 450-900 VA Program ini juga ditujukan kepada pelanggan listrik dengan daya 450-900 Volt Ampere.

Jika ingin membeli motor listrik bersubsidi, kamu dapat mengikuti beberapa langkah yang telah kami rangkum berikut ini:

  1. Datang ke dealer motor listrik adalah langkah pertama yang perlu diambil oleh calon pembeli motor listrik yang memenuhi syarat.

Baca: Harga Terjangkau! Mulai dari 10 Jutaan, Ini Dia Exotic Sprinter Pro: Perpaduan Gaya dan Performa dalam Motor Listrik Modern

Dealer akan melakukan pemeriksaan data dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pembeli motor listrik.

  1. Pengurangan Harga, jika calon pembeli memenuhi persyaratan, harga motor listrik akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta.

Dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank setelah memasukkan data konsumen.

Baca: Ninja Kalah Ganteng, Motor Listrik Rakata NX8 Tampil Gagah dengan Kapasitas Baterainya Sampai 2000 Watt, Cek Spesifikasi dan Harganya Disini!

  1. Produsen akan melakukan registrasi motor listrik yang memenuhi persyaratan serta melakukan pengecekan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  2. Koordinasi Antara Produsen dan Dealer, untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli, produsen dan dealer motor listrik akan saling berkoordinasi.

Namun tentu saja ada syarat-syarat yang harus kamu penuhi sehingga bisa membeli motor listrik yang kamu inginkan dengan potongan subsidi dari pemerintah.

Baca: Yamaha NMax Sembunyi Dulu, Motor Listrik Uwinfly X6 Punya Desain yang Mirip dengan Spesifikasinya yang Lebih Modern, Harganya Hanya 17 Jutaan Aja!

Untuk menjadi calon penerima subsidi motor listrik pada tahun 2023, kamu harus memenuhi beberapa syarat umum:

  1. Hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
  2. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik harus berusia minimal 17 tahun.
  3. Kamu harus memiliki E-KTP, satu unit motor listrik hanya dapat digunakan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca: Si Paling Stylish, Motor Listrik Oyika TailG Warrior Punya Desain yang Unik dan Harganya 24 Jutaan Aja, Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini!

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menjadi salah satu penerima subsidi motor listrik 2023 dari pemerintah. (*/Rahmiya)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

Bagikan: