Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini memasuki tahap penting setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengadaan APD ini didanai oleh Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia.
Tiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
KPK telah menahan dua tersangka, sementara satu tersangka masih dalam proses pemulihan kesehatan.
Penahanan awal terhadap dua tersangka tersebut akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan APD ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara mencapai Rp319 miliar.
Asep menegaskan bahwa penahanan para tersangka merupakan langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan dilakukan KPK.
Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kerugian negara bisa lebih besar dari yang dilaporkan sebelumnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa angka kerugian bisa mencapai Rp625 miliar lebih.
“Perhitungan sementara kami menunjukkan bahwa kerugian negara bisa lebih dari Rp625 miliar, dan angka ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ali pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa KPK akan memanggil para ahli untuk melakukan konfirmasi akhir terhadap besaran kerugian tersebut.
Baca Juga:
Sebanyak 7 Anak Tuna Rungu di Tomohon Sulawesi Utara Mendapatkan Alat Bantu Dengar
Kasus ini bermula dari pengadaan APD senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan di Indonesia selama masa pandemi.
Alih-alih digunakan secara efektif, proyek besar ini diduga menjadi lahan korupsi oleh beberapa pihak yang terlibat, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Guna mempercepat proses penyelidikan dan menghindari potensi kaburnya tersangka atau saksi penting, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Budi Sylvana, Harmensyah (pegawai negeri sipil), Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan A Isdar Yusuf, seorang advokat yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Baca Juga:
Cagub Sulsel Danny Pomanto Tegaskan Pesta Demokrasi Bukanlah Ajang untuk Saling Adu Kekuatan Uang
Dalam proses penyelidikan, KPK mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana publik dalam jumlah besar yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan APD pada masa darurat kesehatan.
Ali Fikri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat berhasil diadili.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan. Semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan persnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Selatan Berkolaborasi dengan USAID Meningkatkan Kualifikasi Tenaga Kerja
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana yang berat, mengingat skala kerugian yang dihasilkan sangat besar, terutama di tengah situasi krisis pandemi.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana publik di tengah pandemi.
KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.
Fakta bahwa dana yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 justru diselewengkan menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah selama masa pandemi.
Baca Juga:
Bandara Sam Ratulangi Manado Meningkatkan Edukasi pada Penumpang agar Tidak Membawa Barang Terlarang
Selain itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan bahwa seluruh oknum yang terlibat dapat diadili dengan adil.
KPK juga terus bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk ahli dalam perhitungan kerugian negara, untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kerugian yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini. (*/Shofia)