☰
✕

Jejak Pelarian Maling Motor Asal Parigi Moutong Akhirnya Terendus Polisi di Sigi

Polres Parigi Moutong ungkap modus curanmor di teras rumah dan tangkap pelaku FA di Sigi beserta barang bukti Honda Scoopy.

Parigi moutong, Gemasulawesi - Kelalaian memarkir kendaraan di teras rumah kembali memakan korban.

Aparat Polres Parigi Moutong sukses membongkar kasus pencurian motor yang berawal dari kelengahan pemiliknya.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan di Parigi Moutong, Rabu, 4 November 2026.

Polisi membekuk terduga pelaku berinisial FA di kawasan Jalan Kerajalemba, Kabupaten Sigi.

Aksi penyergapan tanpa perlawanan itu berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy bernilai Rp15 juta milik korban Hartono Putra Pratama.

Aksi kejahatan pria asal Palu itu terbongkar usai korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada Agustus lalu.

Baca Juga:
Dilema Regulasi CSR Parimo Disorot DPRD, Pengusaha Udang Siap Bayar Tapi Pemda Tak Punya Dasar Hukum

Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang biasa digunakan para pelaku kejahatan jalanan.

Pelaku kerap mengincar motor yang terparkir tanpa pengawasan di area teras pemukiman.

Kunci kontak yang lupa dicabut menjadi sasaran utama yang paling dicari pelaku.

Kendaraan lantas didorong pelan menuju area sepi sebelum akhirnya dibawa kabur keluar daerah.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini," kata Anugerah Tarigan.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat.

Pihak kepolisian meminta warga Parigi Moutong meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat dianjurkan guna menyulitkan aksi pencurian.

Warga juga diminta memastikan area parkir rumah terpantau dan memiliki penerangan cukup.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujar Anugerah Tarigan.

Tersangka FA kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Parigi Moutong untuk pertanggungjawaban hukum.

Bagikan: