Nasional, gemasulawesi – Sejak pengumuman yang dilakukan Prabowo Subianto di tanggal 23 Oktober 2023 pekan lalu tentang Gibran Rakabuming Raka yang dipilihnya untuk menjadi cawapresnya, hal tersebut langsung menjadi sorotan publik.
Hal ini dikarenakan Gibran Rakabuming Raka merupakan anak sulung dari Presiden Indonesia saat ini yang masih berkuasa, Jokowi.
Banyak yang mengatakan jika pemilihan Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari dinasti politik meski ada yang menyatakan itu merupakan hak setiap warga negara untuk maju ke dalam pilpres 2024 nanti.
Baca: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Jokowi Unggah Poster dan Ajak Bersama Majukan Indonesia
Diketahui suara publik makin lantang saat Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Oktober 2023 mengabulkan salah satu permohonan yang diajukan.
Permohonan yang dimaksud yakni setiap warga negara yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres jika telah menjadi kepala daerah sebelumnya dan juga telah melalui pemilihan yang resmi seperti pemilu.
Yang juga menjadi sorotan yakni status Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDI-P.
Publik tentu mengetahui jika PDI-P telah resmi mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk maju dalam pilpres.
Terkait kasus Gibran Rakabuming Raka ini, hari ini, tanggal 28 Oktober 2023, Ketua DPP PDI-P, Ahmad Basarah menyatakan jika Gibran telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dengan menyetujui menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
“ Ketika Mas Gibran bahkan mencalonkan diri menjadi cawapres, itu jika secara aturan yang berlaku dia sebenarnya telah melakukan pembangkangan sebab Bu Mega selaku pemegang mandat telah memutuskan Pak Ganjar untuk maju,” ujarnya.
Ahmad Basarah menegaskan jika Gibran yang menjadi walikota PDI-P tersebut harus menaati aturan karena dia merupakan bagian dari elite partai.
“ Hal ini karena setiap organisasi ada aturan yang harus ditaati siapa saja termasuk PDI-P,” tekannya.
Ahmad Basarah menyebutkan ketika Gibran telah memutuskan menjadi elite partai, dia meyakini jika suami Selvi Ananda tersebut telah membaca anggaran dasar partai dan juga mekanisme-mekanisme partai dalam hal pengambilan keputusan.
Baca: Yenny Wahid Lakukan Dukungan Terbuka untuknya dan Mahfud MD, Ganjar Harap Dapat Jadi Energi baginya
Untuk konteks ini, PDI-P memiliki aturan khusus Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai memiliki hak untuk menetapkan pasangan capres dan cawapres yang kelak akan diusungnya. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News