Nasional, gemasulawesi – Kabar penangkapan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, kemarin malam, 12 Oktober 2023, ikut menarik perhatian semua orang, termasuk Presiden Jokowi.
Diketahui jika hari ini, 13 Oktober 2023, Jokowi bersama Plt Mentan pergi ke Indramayu untuk mengikuti panen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat dan dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi berbagai pertanyaan yang diajukan oleh wartawan termasuk mengenai Syahrul Yasin Limpo.
Sejatinya, Syahrul Yasin Limpo telah bersedia untuk hadir sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan KPK hari ini, namun KPK memutuskan untuk menjemputnya secara paksa tadi malam yang juga ikut dikomentari oleh Jokowi.
Mengenai hal ini, Jokowi menegaskan jika proses hukum memang harus dijalani siapa saja, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
“ Itu adalah proses hukum yang memang harus dijalani,” katanya.
Jokowi juga meyakini jika KPK tentu memiliki alasan-alasan khusus mengapa melakukan hal tersebut dan menyatakan jika dirinya menghormati setiap proses hukum yang berlaku.
“ Jika penangkapan itu memang bagian dari proses hukum maka perlu dilakukan,” tuturnya.
KPK sebelumnya menyinggung alasan penangkapan SYL tersebut adalah melarikan diri dan juga penghilangan barang bukti yang penting untuk kasus.
Dalam kasus yang menjeratnya tersebut, SYL diketahui meminta sumbangan paksa kepada para pejabat di lingkungan internal Kementerian Pertanian.
Bersama 2 orang anak buahnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya yang jika ditotal jumlahnya mencapai 13,9 milyar rupiah.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjawab dugaan dinasti politik yang menyinggung dirinya.
Jokowi menuturkan jika dirinya menyerahkannya kepada masyarakat.
Adapun yang melontarkan kritikan tersebut adalah Denny Siregar yang menjadi penggiat media sosial.
Dia mengungkit tentang gugatan di MK terkait usia capres dan juga cawapres yang kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui jika Gibran termasuk salah satu calon kuat bacawapres untuk Prabowo namun, terkendala batas umur.
Diketahui jika penggugat menginginkan usia capres dan juga cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dari batas minimal 40 tahun.
Pasal lainnya yang digugat adalah mengenai harus memiliki pengalaman di pemerintahan. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News