Dilaporkan ke KPK Bersama Gibran, Anwar Usman dan Kaesang dengan Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi Sebut Hormati Semua Proses

Ket. Foto : Terkait Pelaporannya ke KPK, Jokowi Ungkap Dirinya Menghormati Semua Proses (Foto/X/@jokowi)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, pada tanggal 23 Oktober 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep serta Anwar Usman ke KPK untuk dugaan kolusi dan nepotisme.

Pelaporan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep dan Anwar Usman tersebut diketahui berhubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu di tanggal 16 Oktober 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pelaporan Jokowi, Anwar Usman, Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka adalah mengizinkan bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres dan cawapres jika menjabat sebagai kepala daerah atau pemilihan yang dilakukan dengan pemilu.

Baca: Akan Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri dan Bukan Polda Metro Jaya

Laporan dari TPDI tersebut diiyakan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada hari Senin kemarin, 23 Oktober 2023.

Dia membenarkan jika memang ada laporan yang dimaksud.

“ Sudah kami cek dan memang benar ada laporan,” katanya.

Baca: Laporkan Jokowi, Gibran dan Keluarga ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Pelapor Anggap Ada Unsur Kesengajaan yang Dibiarkan

Ketika dimintai pendapatnya hari ini, 24 Oktober 2023, di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jokowi menyatakan dia menganggap pelaporannya ke KPK merupakan bagian dari proses demokrasi.

Dia juga menegaskan dirinya menghormati proses tersebut.

“ Saya hormati semua proses itu,” ujarnya.

Baca: PDI P Masih Belum Bersikap Tentang Gibran, Pakar Sebut Khawatir Dianggap Membuka Front Perselisihan Terbuka dengan Jokowi

Dalam laporan tersebut, TPDI menduga jika Anwar Usman yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sengaja membiarkan hal tersebut terjadi.

TPDI menegaskan jika terdapat permohonan yang masih berhubungan dengan keluarga, maka seharusnya hakim MK mengundurkan diri dari perkara yang dimaksud.

Hal ini juga disebut berkaitan erat dengan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini telah ditentukan sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

Baca: Tidak Dapat Terima Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70 Tahun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Kehilangan Objek Permohonan

Putusan MK pekan lalu dinilai telah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke pentas pemilu untuk 2024 mendatang.

Gibran Rakabuming Raka telah dipilih dan menyetujui untuk dipasangkan dengan Prabowo Subianto yang diumumkan oleh Koalisi Indonesia Maju di hari Minggu malam, tanggal 22 Oktober 2023.

Diketahui jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan pendaftaran ke KPU di tanggal 25 Oktober 2023 hari Rabu besok. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

Bagikan: