Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menghentikan kebijakan pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah.
Kekhawatiran muncul bahwa jika kebijakan ini terus berjalan, pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan anggaran belanja.
“Harus kita akui, perekonomian di daerah sangat bergantung pada APBD. Sementara itu, sekitar 80 persen dari APBD tersebut berasal dari APBN, lewat mekanisme transfer dana atau aliran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah,” ujar Rifqi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri.
Ia juga meminta Mendagri agar memberi perhatian terhadap gelombang unjuk rasa yang belakangan ini muncul di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Keluarga Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan fiskal yang tengah berjalan.
Salah satu langkah yang bisa diambil, kata dia, adalah dengan memberikan kelonggaran atas kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir tahun 2025.
Tujuannya tak lain agar roda perekonomian serta kestabilan politik dan ekonomi di daerah tetap terjaga dengan baik.
Ia mengakui bahwa pada dasarnya DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan besar kecilnya alokasi dana APBN yang disalurkan ke APBD.
Baca Juga:
DPR Minta KPU Jelaskan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres Demi Transparansi Pemilu
Dengan kata lain, keputusan mengenai besaran anggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Penetapan anggaran dilakukan melalui instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.
DPR hanya berperan mengawasi proses tersebut tanpa ikut menetapkan anggarannya secara langsung.
Tugas pengawasan DPR RI sendiri lebih difokuskan untuk memastikan bahwa dana yang telah ditransfer digunakan sesuai ketentuan, tepat guna, dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
Baca Juga:
Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan
Karena itu, yang bisa dilakukan pihaknya adalah memberikan masukan agar penyusunan anggaran di tahun mendatang bisa lebih baik, guna mencegah terulangnya ketegangan ekonomi maupun politik seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kita selamatkan dulu angkanya, supaya saat pembahasan APBN 2026 nanti, kita masih punya ruang untuk menjaga tidak hanya perekonomian, tapi juga stabilitas, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik Rp4,55 triliun dari pagu indikatif sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun. (*/Zahra)