DPR Minta KPU Jelaskan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres Demi Transparansi Pemilu

Kantor KPU.
Kantor KPU. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ia meminta KPU untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pembatasan terhadap 16 dokumen persyaratan tersebut.

Menurut Rifqi, keterbukaan informasi dalam proses pencalonan adalah bagian penting dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari KPU diperlukan agar tidak muncul kecurigaan dan de Rifqinizamy Karsayuda berpendapat bahwa dokumen persyaratan bagi peserta pemilu seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga:
BKPM Ajukan Tambahan Anggaran 2026, Soroti Pentingnya Perbaikan Layanan Perizinan dan Sistem OSS

Ia pun mendesak KPU untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada publik agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan kontroversi yang berlarut-larut.

Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa 16 dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuka untuk umum kecuali atas persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Rifqi mempertanyakan mengapa kebijakan ini baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Baca Juga:
Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Ia menilai, terbukanya data dan informasi dalam proses pemilu sangat penting demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa selama ini informasi calon legislatif pun dibuka ke publik, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menutup dokumen milik capres dan cawapres.

Menurutnya, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen-dokumen itu seharusnya tidak termasuk informasi yang dikecualikan karena tidak menyangkut rahasia negara ataupun privasi individu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Afifuddin menyatakan bahwa keputusan lembaganya sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga:
Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Aturan tersebut memberikan ruang bagi lembaga publik untuk membatasi akses informasi bila ada konsekuensi tertentu dan demi kepentingan yang lebih besar.mi menjaga prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Keputusan tersebut akan tetap berlaku selama lima tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan izin tertulis atau jika pengungkapan dokumen tersebut berkaitan dengan posisi atau jabatan publik.

Adapun ke-16 dokumen yang termasuk dalam kategori informasi yang tidak dibuka ke publik antara lain salinan KTP dan akta kelahiran, surat keterangan dari kepolisian (SKCK), hasil pemeriksaan kesehatan, laporan kekayaan pribadi, surat keterangan bebas dari status pailit, serta surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Selain itu, juga termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, serta pernyataan bahwa calon belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua periode.

Baca Juga:
Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Dokumen lainnya mencakup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, fotokopi ijazah atau bukti kelulusan, surat yang menyatakan tidak terlibat dalam organisasi terlarang, surat kesediaan untuk maju sebagai capres/cawapres, serta surat pengunduran diri dari TNI, Polri, pegawai negeri, maupun dari perusahaan milik negara atau daerah. (ANTARA)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

BKPM Ajukan Tambahan Anggaran 2026, Soroti Pentingnya Perbaikan Layanan Perizinan dan Sistem OSS

BKPM minta tambahan anggaran Rp1,15 triliun untuk perkuat layanan investasi, perizinan, dan peningkatan performa sistem OSS nasional.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Kemendag Panggil Gold’s Gym: Tuntut Penjelasan atas Penutupan Gerai dan Kompensasi Konsumen

Kemendag panggil Gold’s Gym terkait penutupan mendadak gerai Jakarta-Surabaya dan belum adanya kompensasi bagi konsumen terdampak.

Bulog Salurkan Hampir 400 Ribu Ton Beras SPHP, Target 1,3 Juta Ton di Akhir Tahun

Bulog menyalurkan beras SPHP hampir 400 ribu ton secara nasional, tekan inflasi, targetkan distribusi 1,3 juta ton tahun ini.

Bulog Pastikan Beras Bantuan dan SPHP Layak Konsumsi dengan Kualitas Terjaga

Bulog jaga kualitas beras bantuan dan SPHP, memastikan stok sehat, bersih, serta sesuai selera pasar.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;