Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan dan mineral.

Aturan tersebut nantinya juga mencakup pengelolaan tambang rakyat, sehingga koperasi memiliki peran lebih besar dalam aktivitas pertambangan di tanah air.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan informasi mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika meresmikan beroperasinya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Girimukti yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga:
Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Menurut Ferry, regulasi tersebut ditargetkan untuk segera dirilis dalam waktu dekat.

“Lahan yang bisa digarap koperasi untuk tambang mineral maksimal mencapai 2.500 hektare,” ujar Ferry dalam keterangan pers Kementerian Koperasi.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang seperti Kabupaten Lebak.

Menurut Ferry, Kabupaten Lebak sendiri menyimpan potensi tambang cukup besar, termasuk emas dan sejumlah mineral lain.

Baca Juga:
PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Dengan adanya PP ini, pengelolaan diharapkan tidak lagi hanya terpusat pada perusahaan besar, melainkan juga bisa dilakukan koperasi yang fokus pada peningkatan kesejahteraan warga setempat.

Selain soal regulasi pertambangan, pemerintah juga bertekad mendorong perkembangan koperasi secara menyeluruh.

Ferry menuturkan, pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) untuk modal awal koperasi. Dana tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

“Baru-baru ini saya sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, dan pada 25 September mendatang akan digelar sosialisasi di Provinsi Banten mengenai prosedur pencairan plafon pinjaman ini,” ungkapnya.

Baca Juga:
Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu Kopdes Merah Putih dalam menyiapkan proposal bisnis sekaligus memanfaatkan berbagai potensi yang ada di desa mereka.

Ferry juga menilai bahwa Kopdes Merah Putih Girimukti layak dijadikan contoh baik dalam penerapan koperasi desa.

Hal ini karena koperasi tersebut telah memiliki beberapa lini usaha inti, salah satunya pabrik gula aren yang menjadi produk unggulan masyarakat Lebak.

Produksi gula aren di sana mencapai rata-rata 300 ton per bulan, dengan 40 persen diekspor ke pasar internasional, sedangkan 60 persennya dipasarkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga:
Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kopdes Girimukti nantinya akan berfungsi sebagai pusat distribusi sekaligus menjadi model pengembangan Kopdes Merah Putih secara nasional, sebelum barang-barang disalurkan ke 344 Kopdes lain di Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih Girimukti merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menekan angka kemiskinan ekstrem.

Saat ini, sekitar 111 ribu warga masih masuk kategori Desil II-V, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah, sementara 17 ribu lainnya termasuk kategori miskin ekstrem.

“Insyaallah, dengan adanya Kopdes Merah Putih Girimukti ini, masyarakat bisa memiliki harapan baru. Kehadiran koperasi desa diharapkan mampu meningkatkan daya beli warga,” ucap Hasbi.

Baca Juga:
Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Ia juga berharap keberhasilan Kopdes Merah Putih Girimukti bisa ditiru oleh koperasi desa lainnya di Kabupaten Lebak.

Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai badan usaha masyarakat yang dapat diandalkan. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.

Empat RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras dan Luapan Kali Krukut

Empat RT di Jakarta Selatan tergenang banjir setinggi 1,4 meter akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut, BPBD lakukan penanganan.

DPR Bantah Terima Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri

DPR menegaskan belum menerima surat dari Presiden Prabowo soal pergantian Kapolri, meski isu tersebut ramai diperbincangkan.

BPOM Tindak Lanjuti Temuan Mi Instan di Taiwan

BPOM menegaskan koordinasi dengan Taiwan terkait temuan etilen oksida pada mi instan, pastikan izin edar di Indonesia aman.

Abdul Muhaimin Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Abdul Muhaimin mendesak KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji, demi kepastian hukum dan menjaga nama baik NU.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;