Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan dan mineral.
Aturan tersebut nantinya juga mencakup pengelolaan tambang rakyat, sehingga koperasi memiliki peran lebih besar dalam aktivitas pertambangan di tanah air.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan informasi mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika meresmikan beroperasinya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Girimukti yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Ferry, regulasi tersebut ditargetkan untuk segera dirilis dalam waktu dekat.
“Lahan yang bisa digarap koperasi untuk tambang mineral maksimal mencapai 2.500 hektare,” ujar Ferry dalam keterangan pers Kementerian Koperasi.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu memberi manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang seperti Kabupaten Lebak.
Menurut Ferry, Kabupaten Lebak sendiri menyimpan potensi tambang cukup besar, termasuk emas dan sejumlah mineral lain.
Baca Juga:
PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi
Dengan adanya PP ini, pengelolaan diharapkan tidak lagi hanya terpusat pada perusahaan besar, melainkan juga bisa dilakukan koperasi yang fokus pada peningkatan kesejahteraan warga setempat.
Selain soal regulasi pertambangan, pemerintah juga bertekad mendorong perkembangan koperasi secara menyeluruh.
Ferry menuturkan, pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) untuk modal awal koperasi. Dana tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Baru-baru ini saya sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, dan pada 25 September mendatang akan digelar sosialisasi di Provinsi Banten mengenai prosedur pencairan plafon pinjaman ini,” ungkapnya.
Baca Juga:
Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu Kopdes Merah Putih dalam menyiapkan proposal bisnis sekaligus memanfaatkan berbagai potensi yang ada di desa mereka.
Ferry juga menilai bahwa Kopdes Merah Putih Girimukti layak dijadikan contoh baik dalam penerapan koperasi desa.
Hal ini karena koperasi tersebut telah memiliki beberapa lini usaha inti, salah satunya pabrik gula aren yang menjadi produk unggulan masyarakat Lebak.
Produksi gula aren di sana mencapai rata-rata 300 ton per bulan, dengan 40 persen diekspor ke pasar internasional, sedangkan 60 persennya dipasarkan untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:
Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Kopdes Girimukti nantinya akan berfungsi sebagai pusat distribusi sekaligus menjadi model pengembangan Kopdes Merah Putih secara nasional, sebelum barang-barang disalurkan ke 344 Kopdes lain di Kabupaten Lebak.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih Girimukti merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menekan angka kemiskinan ekstrem.
Saat ini, sekitar 111 ribu warga masih masuk kategori Desil II-V, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah, sementara 17 ribu lainnya termasuk kategori miskin ekstrem.
“Insyaallah, dengan adanya Kopdes Merah Putih Girimukti ini, masyarakat bisa memiliki harapan baru. Kehadiran koperasi desa diharapkan mampu meningkatkan daya beli warga,” ucap Hasbi.
Ia juga berharap keberhasilan Kopdes Merah Putih Girimukti bisa ditiru oleh koperasi desa lainnya di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai badan usaha masyarakat yang dapat diandalkan. (*/Zahra)