Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat Teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase pada Kades Sipayo
Surat Teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase pada Kades Sipayo Source: (Foto/gemasulawesi/Irfan)

Parigi moutong, gemasulawesi – Aneh, Bupati Parigi moutong hanya berikan sanksi administratif dalam bentuk surat teguran terhadap terbitnya surat dari Kepala desa Sipayo berkaitan pungutan liar sepuluh juta rupiah per unit alat berat di Lokasi PETI.

Lucunya, entah siapa yang memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam surat hanya menyebutkan KUHPerdata pasal 1320 tentang isi atau tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Berbeda dengan pernyataan bupati sebelumnya, dalam surat teguran tersebut sama sekali mengabaikan unsur pidana yang jelas-jelas mengatur tentang sanksi bagi pelaku Pungli.

Baca Juga:
Kades Tabrak Aturan, Terbitkan Surat Bercap Tetapkan Pungutan 10 Juta Rupiah Per Unit Alat Berat di PETI Sipayo

Dengan terbitnya surat Kepala desa Sipayo terkait pungutan sepuluh juta rupiah per unit di Lokasi PETI telah secara nyata menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam menetapkan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.

Terbitnya surat teguran tersebut memberikan kesan Bupati Parigi Moutong tidak serius dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dari praktek Pungli dan korupsi.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase sendiri saat di wawancara sejumlah media usai mengikuti paripurna DPRD beberapa waktu lalu mengatakan jika Kepala desa Sipayo telah mendatanginya ke Rujab dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Akan Layangkan Teguran Keras Terkait Surat Kepala Desa Sipayo, Erwin: Berbahaya Itu

“Alasannya itu dia lakukan untuk kepentingan Pembangunan desanya, tapi saya ingatkan caranya salah. Tidak boleh memungut dari sesuatu yang sudah bersifat ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Ia juga memerintahkan Kades untuk mencabut surat tersebut agar tidak lagi menjadi polemik di kalangan Masyarakat.

Menurut Erwin, surat tersebut sudah cukup keras walaupun kemudian setelah dicek isinya ternyata hanya berisikan sanksi administratif teguran dan mengabaikan potensi pelanggaran pidana yang telah dilakukan Kades Sipayo Nurdin Ilo Ilo. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Mahasiswa dan Ojol Palangka Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Ratusan mahasiswa dan driver ojol di Palangka Raya turun aksi damai tuntut pengusutan kematian Affan secara adil dan transparan.

Denpasar Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan dengan Penambahan Bus Listrik di Kawasan Sanur

Pemkot Denpasar tambah 6 bus listrik, perbaiki infrastruktur, kurangi kemacetan dan polusi di kawasan Sanur.

Polda Bali Hentikan Penyelidikan Kasus Royalti Mie Gacoan, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Sengketa royalti lagu Mie Gacoan diselesaikan damai. Polda Bali hentikan penyelidikan usai pembayaran dan kesepakatan perdamaian.

Bendungan Bagong Dorong Ketahanan Air dan Pangan di Trenggalek

Bendungan Bagong di Trenggalek perkuat ketahanan air, dukung swasembada pangan, suplai air bersih, dan kendalikan banjir lokal.

Pemindahan Tahanan Makar Picu Ketegangan di Sorong, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Pemindahan empat tahanan makar dari Sorong ke Makassar memicu aksi protes dan kericuhan, polisi perketat pengamanan di sejumlah titik.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;