Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka berinisial EF ternyata bukan ayah kandung dari anak korban bernama AMK.

Fakta tersebut diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang selama ini dikira memiliki ikatan darah.

Temuan ini sekaligus menjadi salah satu poin penting dalam proses hukum yang sedang berjalan atas kasus penyiksaan tersebut.

Baca Juga:
BPOM Tindak Lanjuti Temuan Mi Instan di Taiwan

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan bahwa EF atau yang dikenal dengan sebutan "Ayah Juna" bukan ayah kandung dari AMK.

EF diketahui merupakan pasangan dari ibu kandung korban yang berinisial SNK, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurul menjelaskan, penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Ganis Setyaningrum menindaklanjuti keterangan awal korban mengenai sosok EF dan SNK.

Dari ingatan AMK, hanya ada beberapa nama yang disebutkan, yakni "Ayah J", "Ibu S", "Bu Guru E", serta nama sekolah "MS" di Surabaya.

Baca Juga:
Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa ayah kandung AMK sebenarnya berinisial SG, bukan EF.

Selain itu, diketahui pula bahwa korban memiliki saudara kembar bernama ASK.

Keduanya tinggal bersama ibu kandung mereka, SNK, yang hidup dengan pasangannya, EF. 

Meski demikian, status hubungan keluarga dan perkawinan masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga:
Inilah Sinopsis Film Menuju Pelaminan, Film Berskala Nasional Pertama yang Menggunakan Pendekatan Produksi Virtual

Sementara dua kakak laki-laki AMK saat ini berada dalam asuhan sang nenek.

Terkuaknya perbuatan keji EF bermula dari pengakuan korban yang menyebut dirinya sering mendapat perlakuan kasar dari orang yang ia kenal sebagai "Ayah Juna".

Menurut keterangan pihak kepolisian, EF kerap melakukan kekerasan terhadap AMK.

Korban dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin hingga wajahnya dibakar di sawah, dipukul menggunakan kayu sampai tulangnya patah, dibacok dengan golok, bahkan tubuhnya pernah disiram air panas.

Baca Juga:
Denpasar Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan dengan Penambahan Bus Listrik di Kawasan Sanur

Pengakuan korban tersebut kemudian diperkuat dengan hasil analisis forensik, rekam jejak digital, serta data manifes transportasi.

Dari situ terungkap bahwa sosok yang dimaksud adalah EF alias YA, pasangan dari ibu kandung korban yang selama ini berperan sebagai ayah sambung.

Salah satu bukti penting yang menguatkan adalah manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya ke Jakarta, yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK. Temuan ini mempertegas keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

Atas tindakan keji itu, EF bersama SNK dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara ditambah denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga:
Empat RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras dan Luapan Kali Krukut

Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan dalam kondisi memprihatinkan pada 11 Juni 2025 di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, ia tergeletak di atas kardus dengan tubuh penuh luka, tanda-tanda kekurangan gizi, wajah terbakar, tangan patah, serta tubuh penuh lebam. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Empat RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras dan Luapan Kali Krukut

Empat RT di Jakarta Selatan tergenang banjir setinggi 1,4 meter akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut, BPBD lakukan penanganan.

DPR Bantah Terima Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri

DPR menegaskan belum menerima surat dari Presiden Prabowo soal pergantian Kapolri, meski isu tersebut ramai diperbincangkan.

BPOM Tindak Lanjuti Temuan Mi Instan di Taiwan

BPOM menegaskan koordinasi dengan Taiwan terkait temuan etilen oksida pada mi instan, pastikan izin edar di Indonesia aman.

Abdul Muhaimin Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Abdul Muhaimin mendesak KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji, demi kepastian hukum dan menjaga nama baik NU.

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;