Nasional, gemasulawesi – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi yang masih dijabat oleh Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, diketahui telah resmi menjadi tersangka oleh KPK untuk kasus suap yang dilakukannya dan juga gratifikasi.
Wamenkumham Eddy Hiariej diketahui memiliki harta yang berjumlah Rp 20,6 milyar rupiah atau rinciannya adalah Rp 20.694.496.446,00.
Diketahui jika jumlah kekayaan itu sesuai dengan yang dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tanggal 2 Maret 2023 lalu.
Dengan total kekayaan yang sebanyak itu, menurut laporan, kekayaan yang dimiliki Eddy Hiariej didominasi 4 aset berupa tanah dan bangunan di Sleman, Yogyakarta yang jika dijumlahkan nilainya mencapai 23 milyar rupiah meski luasnya hanya ratusan meter persegi.
Misalnya, tanah dan bangunan milik Eddy yang memiliki luas 162 meter persegi bernilai 5 milyar rupiah.
Sedangkan untuk tanah seluas 53 meter persegi nilainya sekitar 5 milyar rupiah.
Baca: 3 Prajurit TNI AU Dimakamkan, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Taman Pahlawan Suropati Malang
Eddy Hiariej juga mempunyai tanah dan bangunan seluas 375 meter persegi senilai 10 milyar rupiah.
Dia juga dilaporkan memiliki bangunan yang luasnya mencapai 214 meter persegi dengan nilai 3 milyar rupiah.
Laporan kekayaan Eddy juga menyatakan jika semua aset tersebut diklaim berasal dari hasil sendiri.
Wamenkumham Eddy Hiariej juga dilaporkan memiliki 3 unit alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 1.210.000.000,00.
Kendaraan yang dimiliki Eddy yakni mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp 314 juta rupiah, mobil Mini Cooper 5 Door A/T Tahun 2015 yang nilainya sekitar Rp 468.000.00,00.
Dan yang terakhir adalah Jeep Cherokee Limited Tahun 2014 senilai Rp 428 juta rupiah.
Baca: Sebut untuk Bahan Penyelidikan, TNI AU Himbau Warga Laporkan Jika Temukan Patahan Pesawat yang Jatuh
Dalam laporan LHKPN tersebut, Eddy tidak mencantumkan kepemilikan harta bergerak lain ataupun surat berharga.
Diketahui jika Eddy Hiariej hanya melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 1.933.937.234,00.
Sub total kekayaan Eddy Hiariej dilaporkan mencapai Rp 26.143.937.234,00.
Namun, Eddy yang merupakan guru besar UGM Ilmu Hukum Pidana itu mengakui memiliki hutang sebesar Rp 5.449.440.788,00.
Sehingga nilai kekayaan yang dimilikinya setelah dikurangi hutang senilai Rp 20.694.496.446,00. (*/Mey)