Nasional, gemasulawesi – Pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengemukakan pandangannya terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Mahfud MD, penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 merupakan tidak profesionalnya para penegak hukum di Indonesia dan menduga adanya permainan di dalamnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya.
Mahfud pertama-tama membuka pembicaraan dengan mengamati kondisi hukum di Indonesia yang sering kali terlihat rentan untuk dimanipulasi.
Ia menjelaskan bahwa walaupun tidak selalu, namun seringkali hukum bisa dimainkan terutama dalam konteks yang berkaitan dengan pejabat atau hal-hal yang melibatkan uang.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kata "sering" bukan berarti "selalu," tetapi memberikan gambaran bahwa situasi tersebut kerap terjadi.
“Dalam situasi seperti ini, seringkali hukum kita bisa dimanfaatkan dengan tidak benar. Saya tidak ingin menyatakan bahwa hal tersebut selalu terjadi, tetapi kasus-kasus semacam ini seringkali dimanfaatkan, baik untuk kepentingan pejabat maupun kepentingan finansial,” jelasnya.
Selanjutnya, Mahfud memasuki inti pernyataannya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tersangka, sekitar 10 atau 11 orang, yang terlibat dalam kasus tersebut dan telah dihadapkan ke pengadilan.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya melarikan diri dan beberapa lainnya sudah menerima hukuman.
Namun, Mahfud menyoroti fakta bahwa setelah munculnya video terkait kasus Vina, kasus tersebut kembali menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan baru.
Ia mempertanyakan keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri dan diumumkan sebagai buronan.
Hal ini menurutnya menunjukkan adanya kekurangan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan ia menyiratkan adanya permainan di dalamnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa kekurangan profesionalitas dalam penanganan kasus ini tidak hanya terbatas pada kurangnya keterampilan atau kehati-hatian.
Akan tetapi juga mengarah pada indikasi adanya permainan untuk melindungi pihak-pihak tertentu atau bahkan mendapatkan keuntungan yang mengaburkan fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Ia mengecam tindakan semacam ini sebagai bentuk permainan jahat yang harus diungkap dan dihapuskan.
Pernyataan Mahfud ini menyoroti pentingnya transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam penegakan hukum.
Ia juga menekankan perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum agar tidak mudah dimanipulasi atau dimainkan demi kepentingan tertentu yang merugikan keadilan dan kebenaran dalam kasus-kasus kriminal.
Dalam konteks ini, Mahfud menyuarakan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan standar profesionalitas yang tinggi dalam semua tahapan penanganan kasus hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar tercapai. (*/Shofia)