Tangis SYL Pecah Saat Bacakan Pledoi, Tetap Bersikeras Sebut Dirinya Tak Bersalah hingga Bongkar Bukti Video saat Bersama Presiden Jokowi

Tangis terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pecah saat membacakan pledoi. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menarik perhatian publik. 

Pada saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim, SYL tidak dapat menahan emosinya dan tangisnya pecah. 

SYL dengan suara bergetar memohon kebebasan dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, SYL mengungkapkan rasa tertekannya selama menjalani proses hukum ini. 

Baca Juga:
Diselenggarakan di Kabupaten Banggai, Morowali Utara Meraih Juara Umum pada Kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi ke VIII Tingkat Sulteng

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar. 

"Saya tidak pernah melakukan pemerasan atau gratifikasi seperti yang dituduhkan. Saya telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas saya sebagai Menteri Pertanian dengan integritas dan tanggung jawab," kata SYL dengan suara bergetar.

Tidak hanya meminta pembebasan, SYL juga mengungkapkan adanya bukti video yang menurutnya dapat menjadi kunci dalam membuktikan ketidakbersalahannya. 

"Saya memiliki bukti video yang dapat membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Video ini sangat krusial dan saya harap majelis hakim akan mempertimbangkannya secara serius," ujar SYL.

Baca Juga:
Selama 20 Hari, Kejari Palu Menahan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan RS Madani di Rutan Kelas IIA

Dalam video tersebut, terlihat arahan Presiden Jokowi yang memberikan instruksi langsung kepada Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan petani. 

Video ini, menurut SYL, akan membuktikan bahwa tindakan-tindakan yang diambilnya adalah dalam rangka menjalankan tugas dan arahan presiden, bukan untuk kepentingan pribadi atau tindakan korupsi.

Pengacara SYL juga menambahkan bahwa bukti video tersebut dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan. 

Mereka meminta agar bukti tersebut diperiksa secara mendetail oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya. 

Baca Juga:
Secara Keseluruhan, DJPb Sulsel Sebut Dana Desa yang Tersalurkan hingga Mei 2024 di Sulawesi Selatan Telah Mencapai 1,08 Triliun Rupiah

"Bukti video ini sangat jelas dan dapat membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim dapat melihatnya dengan objektif," kata pengacara SYL.

SYL juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadikan saksi meringankan dalam kasusnya. 

"Saya meminta dengan segala kerendahan hati agar Presiden Jokowi bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Beliau tahu betul bagaimana kami bekerja keras untuk meningkatkan sektor pertanian di Indonesia," ungkapnya.

Selama proses sidang, suasana di ruang sidang menjadi sangat emosional. 

Baca Juga:
Secara Keseluruhan, DJPb Sulsel Sebut Dana Desa yang Tersalurkan hingga Mei 2024 di Sulawesi Selatan Telah Mencapai 1,08 Triliun Rupiah

Seperti diberitakan sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider empat tahun kurungan. 

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

SYL disebut melakukan pemerasan bersama-sama dengan dua bawahannya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta. 

Baca Juga:
Demi Pastikan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Menteri Bintang Sebut Sinergi serta Kolaborasi Berbagai Pihak Dibutuhkan

Pengacara SYL berpendapat bahwa seharusnya pejabat Kementerian Pertanian menjadi tersangka dalam kasus suap, bukan SYL. 

Mereka menilai bahwa klien mereka hanyalah korban dari intrik politik dan permainan kotor di lingkungan kementerian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang menteri yang memiliki peran penting dalam sektor pertanian di Indonesia. 

Di tengah berbagai pencapaian Kementerian Pertanian, seperti peningkatan nilai tukar kesejahteraan petani, nilai tukar usaha petani, dan nilai ekspor pertanian, kasus ini mencoreng reputasi kementerian.

Baca Juga:
Hingga Kini Berjalan, Program Tahfizh Harian di Makassar Telah Berhasil Membina Sekitar 4500 Anak

Proses hukum yang sedang berjalan harus tetap diikuti dan dihormati untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Proses persidangan yang penuh emosi ini masih akan terus berlanjut, dan publik menunggu keputusan akhir yang diharapkan adil dan berdasarkan fakta yang ada. 

Apakah bukti video yang diajukan oleh SYL akan mampu mengubah jalannya kasus ini? Waktu yang akan menjawabnya. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini